Menurut Sudaryono, banyak kasus keracunan disebabkan oleh persoalan kedisiplinan. Sejumlah dapur SPPG tidak menjalankan SOP dengan baik, misalnya memasak terlalu cepat atau tidak mengikuti jadwal yang telah ditetapkan melalui sistem penguncian (lock) dapur.
Setiap laporan keracunan selalu ditindaklanjuti dengan menghentikan sementara operasional SPPG, menguji sampel makanan di laboratorium Dinas Kesehatan di bawah pengawasan Kementerian Kesehatan, mencopot Kepala SPPG, serta melakukan investigasi mendalam.
Jika ditemukan unsur kesengajaan atau sabotase, BGN tidak segan menyerahkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Untuk memberikan efek jera, BGN telah menerbitkan kategori sanksi suspend.
Baca Juga:Persib Gagal Raih Piala Presiden 2026: Persebaya Amankan Kemenangan Lewat Adu PinaltiKorban Lakalantas Bulan Juli 2026 Turun Drastis Hingga Lebih dari 20%
Suspend ringan berlaku 10 hari, sedang 20 hari, berat 30 hari, dan suspend permanen. Jika sebuah SPPG mendapatkan suspend lebih dari dua kali, BGN akan mempertimbangkan penutupan permanen.
Selain itu, BGN membuka tiga kotak pos (PO Box) untuk menampung aduan masyarakat. PO Box 2045 untuk internal BGN, 1708 untuk mitra dan yayasan, serta 45000 khusus pengaduan masyarakat umum. Masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap temuan permasalahan dengan menyertakan dokumentasi.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan meningkatkan kualitas pelaksanaan program MBG yang menyasar jutaan penerima manfaat di seluruh Indonesia.
BGN menegaskan bahwa sinergi dengan berbagai pihak serta kedisiplinan di lapangan menjadi kunci agar program ini berjalan aman dan memberikan manfaat maksimal tanpa risiko kesehatan.(*)
