Hari Anak Nasional 2026, UPT Pemasyarakatan Garut Raya Perkuat Perlindungan Hak Anak

istimewa
Hari Anak Nasional 2026, UPT Pemasyarakatan Garut Raya Perkuat Perlindungan Hak Anak
0 Komentar

GARUT – Jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Garut Raya memperingati Hari Anak Nasional 2026 dengan meneguhkan komitmen terhadap perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak.

Peringatan tersebut dilaksanakan melalui upacara yang digelar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Garut, Kamis (23/7/2026).

Kegiatan diikuti jajaran Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Garut, Lapas Kelas IIA Garut, dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Garut.

Baca Juga:PNM Garut Salurkan Mushaf Al-Qur’an untuk SantriStok Darah Garut Aman, PMI Tetap Waspadai Kekurangan Trombosit Saat Kasus DBD Meningkat

Peringatan Hari Anak Nasional tahun ini mengusung tema “Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan”. Tema tersebut menjadi ajakan bagi seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, penuh perhatian, dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.

Bagi jajaran pemasyarakatan, peringatan Hari Anak Nasional memiliki makna penting karena berkaitan erat dengan pelaksanaan tugas yang menjunjung nilai kemanusiaan dan kepentingan terbaik bagi anak.

Perlindungan tersebut mencakup anak yang berhadapan dengan hukum maupun anak yang orang tuanya sedang menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan.

Kepala Rutan Kelas IIB Garut, Muchamad Ismail, mengatakan Hari Anak Nasional bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi menjadi pengingat bagi seluruh insan pemasyarakatan mengenai tanggung jawab bersama dalam menjaga masa depan generasi bangsa.

Menurutnya, setiap anak memiliki hak untuk memperoleh perlindungan, kasih sayang, pendidikan, pelayanan kesehatan, serta kesempatan tumbuh dan berkembang tanpa diskriminasi.

“Anak adalah harapan dan masa depan bangsa. Mereka harus tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, penuh kasih sayang, serta mendapatkan ruang untuk belajar dan mengembangkan potensi dirinya,” kata Ismail.

Ia menegaskan, kondisi orang tua yang sedang menjalani proses hukum atau pembinaan tidak boleh mengurangi hak anak untuk memperoleh perhatian dan perlindungan. Anak, kata dia, tidak seharusnya menanggung dampak sosial maupun stigma atas persoalan yang dihadapi orang tuanya.

Baca Juga:Poliklinik Lapas Garut Raih Akreditasi Paripurna dari Kementerian Kesehatan20 Pengedar Narkoba di Garut Ditangkap dalam Kurun Waktu Dua Bulan

“Anak yang memiliki orang tua sedang menjalani pembinaan tetap harus diperlakukan secara manusiawi dan memperoleh hak-haknya. Mereka tidak boleh kehilangan perhatian, kasih sayang, maupun kesempatan untuk membangun masa depan hanya karena keadaan yang sedang dihadapi keluarganya,” katanya.

0 Komentar