GARUT – Perdebatan mengenai figur calon Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Garut dinilai tidak boleh mengesampingkan aturan organisasi. Penentuan kepemimpinan harus tetap dilakukan melalui mekanisme yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Pemerhati Hukum dan Kebijakan Publik, Dadan Nugraha, mengatakan munculnya perbedaan pendapat menjelang Musyawarah Daerah (Musda) merupakan bagian wajar dari dinamika politik. Namun, persepsi publik mengenai latar belakang, senioritas, maupun lamanya seseorang menjadi kader tidak dapat dijadikan satu-satunya ukuran kelayakan.
Menurut Dadan, partai politik merupakan badan hukum yang memiliki kewenangan mengatur urusan internalnya. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011.
Baca Juga:Polisi Tangkap 4 Pengeroyok Petugas Perlintasan Kereta Api di LeuwigoongCCTV Klinik Bongkar Jaringan Curanmor Lintas Daerah, Polisi Sita 10 Sepeda Motor
Atas dasar itu, proses pergantian maupun pemilihan pimpinan partai harus mengikuti AD/ART dan peraturan organisasi. Setiap kader yang memenuhi persyaratan dinilai memiliki kesempatan untuk mengikuti proses demokrasi internal.
“Dalam perspektif negara hukum, hak politik seseorang tidak dapat dibatasi hanya karena persepsi bahwa ia merupakan kader baru atau sebelumnya berasal dari luar partai. Selama konstitusi organisasi memberikan ruang dan persyaratan telah dipenuhi, maka setiap kader memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi internal,” katanya.
Dadan juga menyoroti kewenangan diskresi yang dimiliki Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar. Menurutnya, kewenangan tersebut perlu dipahami sebagai salah satu instrumen organisasi, bukan secara otomatis dianggap sebagai penyimpangan terhadap demokrasi internal.
Penggunaan Diskresi Harus Memiliki Dasar Aturan
Namun, penggunaan diskresi harus memiliki dasar dalam aturan organisasi, ditujukan untuk kepentingan yang sah, dan dapat dipertanggungjawabkan. Keputusan yang diambil juga harus mengikuti prosedur yang berlaku agar memiliki legitimasi.
“Diskresi tidak boleh dipahami sebagai penyimpangan dari demokrasi internal. Justru sebaliknya, diskresi merupakan instrumen konstitusional yang lahir dari AD/ART organisasi,” jelasnya.
Dalam menentukan pemimpin, lanjut Dadan, partai politik tidak hanya dapat mempertimbangkan senioritas kader. Kapasitas manajerial, integritas, pengalaman memimpin, kemampuan melakukan konsolidasi, komunikasi politik, rekam jejak, dan elektabilitas juga dapat menjadi bahan pertimbangan.
