GARUT – Forum Aliansi Guru dan Karyawan (Fagar) Kabupaten Garut mendorong pemerintah memberikan kepastian mengenai penyelesaian status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Dorongan tersebut menjadi salah satu poin yang dibahas dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) mengenai PPPK paruh waktu. Sejumlah rekomendasi yang dihasilkan dalam pertemuan itu akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia dan DPR RI.
Ketua Fagar Garut, Mamol Abdul Faqih, mengatakan pemerintah perlu menetapkan batas waktu yang jelas untuk mengangkat PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Baca Juga:Bukan Hilang, Ikon Tulisan GARUT Dipindahkan ke Depan RutanSepak Bola Putri U-18 Garut Jadi Runner-up Hydroplus Soccer League All Star
Kepastian tersebut dinilai penting karena banyak PPPK paruh waktu akan menghadapi akhir masa kontrak pada September 2026. Fagar berharap pemerintah tidak kembali memperpanjang kontrak dengan status yang sama.
“Kami berharap ketika kontrak PPPK paruh waktu berakhir pada September nanti, tidak lagi dilakukan perpanjangan kontrak, melainkan langsung diangkat menjadi PPPK penuh waktu,” harapnya, Rabu (15/7/2026).
Menurut Mamol, pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu akan memberikan kepastian status dan peningkatan kesejahteraan bagi para pegawai. Selama ini, PPPK paruh waktu dinilai masih menghadapi keterbatasan penghasilan dan ketidakpastian mengenai kelanjutan karier.
Rekomendasikan Perubahan Sumber Pembayaran Gaji
Selain penyelesaian status, Rakornas turut merekomendasikan perubahan sumber pembayaran gaji PPPK. Pembiayaan diusulkan berasal langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Mamol menjelaskan, pembayaran melalui APBN dapat mengurangi beban pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan belanja pegawai. Kebijakan tersebut dinilai tidak hanya membantu Kabupaten Garut, tetapi juga daerah lain yang memiliki jumlah PPPK cukup besar.
“Kalau gaji PPPK langsung dari pusat melalui APBN, tentu akan sangat membantu daerah. Bukan hanya Garut, tetapi juga kabupaten dan kota lainnya yang saat ini terbebani oleh ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen,” jelasnya.
Dengan pembiayaan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah diharapkan memiliki ruang fiskal lebih besar untuk membiayai pelayanan publik dan pembangunan. Namun, usulan tersebut masih harus disampaikan dan dibahas bersama pemerintah pusat serta DPR RI.
Baca Juga:Tiga Kepala Desa Hasil PAW di Garut Dilantik, 17 Desa Kini Punya Kades DefinitifKandang Ayam di Samarang Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp300 Juta
Dorong Prubahan Status Menjadi PNS
Fagar Garut juga mendorong adanya peluang perubahan status dari PPPK menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menurut Mamol, harapan tersebut tetap terbuka selama terdapat dukungan politik dan kebijakan dari pemerintah.
