Satresnarkoba Polres Garut Amankan Dua Terduga Pengedar Psikotropika

istimewa
Satresnarkoba Polres Garut Amankan Dua Terduga Pengedar Psikotropika
0 Komentar

GARUT – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut mengungkap dugaan peredaran obat psikotropika di wilayah Kabupaten Garut. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial MA (24) dan MS (29), warga Desa Karyamekar, Kecamatan Cilawu.

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman mengatakan bahwa keduanya diamankan di kawasan Ciwalen, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

“Dari tangan keduanya yang saat ini telah kami tetapkan sebagai tersangka, petugas menyita 60 butir obat psikotropika. Barang bukti tersebut terdiri dari 24 butir Calmlet Alprazolam 1 mg, 31 butir Prohiper 10 mg, dan 5 butir Euforis Clonazepam 2 mg,” katanya.

Baca Juga:Longsor Terjang Tanjungjaya Banjarwangi, Satu Rumah Dihuni Dua KK TerdampakLarung Saji Rancabuaya 2026 Berjalan Kondusif, Polres Garut Terjunkan Pengamanan Gabungan

Selain obat-obatan, diakui Usep, pihaknya juga mengamankan uang tunai sebesar Rp344 ribu yang diduga hasil penjualan, dua unit telepon genggam, dua tas, sebuah buku catatan, bukti percakapan melalui aplikasi WhatsApp, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran psikotropika.

“Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kedua tersangka diduga berperan sebagai pengedar. Mereka disebut menerima titipan obat psikotropika dari seorang pria berinisial A yang kini masih dalam pengejaran petugas,” kata Usep.

Penyerahan barang tersebut, dijelaskan Usep, diduga dibantu oleh seorang pria berinisial I. Saat ini, A dan I telah masuk dalam daftar pencarian pihak kepolisian.

“Kepada penyidik, MA dan MS mengaku tidak membeli obat-obatan tersebut. Mereka mengaku hanya dititipi untuk diedarkan kembali kepada pembeli. Dari aktivitas itu, keduanya mengaku mendapat imbalan Rp100 ribu per hari dari pemilik barang,” jelasnya.

Usep menyebut aktivitas tersebut diduga telah berjalan sekitar satu tahun. Selain mengedarkan, kedua tersangka juga mengakui turut mengonsumsi obat-obatan psikotropika tersebut.

“Kami memastikan kedua tersangka tidak memiliki izin maupun kewenangan di bidang kesehatan dan kefarmasian untuk membawa, menerima, menyimpan, ataupun mengedarkan obat-obatan tersebut,” sebutnya.

Ia juga mengatakan bahwa kedua tersangka bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Garut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:Rutan Garut Perkuat Fungsi Pengamanan, Karutan Tekankan Integritas PetugasRazia Rasa Tausiah di Singaparna, Pelanggar Ringan Diajak Merenung soal Keselamatan

“Saat ini kedua tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang bukti serta memburu jaringan pemasok yang diduga masih beroperasi,” kata Usep.

0 Komentar