Atas perbuatannya, menurut Usep, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 62 juncto Pasal 60 ayat (4) dan ayat (5) juncto Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Hingga saat ini masih mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri jaringan pemasok dan peredaran obat psikotropika di wilayah Garut,” pungkasnya. (*)
