Kemenag Bakal Tertibkan Pesantren Ilegal, Menag: Santri Harus Dilindungi

istimewa
Menag saat diwawancarai
0 Komentar

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) akan memperketat penertiban terhadap lembaga yang mengatasnamakan pondok pesantren, namun tidak terdaftar secara resmi. Langkah tersebut dilakukan untuk membedakan pesantren yang benar-benar memenuhi ketentuan dengan lembaga bodong yang berpotensi menjadi tempat terjadinya penyimpangan.

Menteri Agama, Nasaruddin Umar, mengatakan Kemenag akan menyusun batasan yang lebih jelas mengenai definisi pondok pesantren, termasuk syarat kelembagaan dan kualifikasi pihak yang dapat disebut sebagai kiai.

Kebijakan itu muncul setelah mencuatnya sejumlah kasus kekerasan seksual dan penyimpangan di lingkungan pendidikan berbasis agama. Menurutnya, keberadaan lembaga ilegal yang membawa nama pesantren dapat merusak citra pesantren sekaligus membahayakan keselamatan santri.

Baca Juga:Peluang Persigar Promosi ke Liga 3 Kembali Terbuka, KONI dan Tim Masih Tunggu Keputusan PSSIIzin Festival Layang-Layang Internasional di Garut Masih Belum Selesai

“Maka kami minta ada penertiban sangat-sangat tajam, misalnya kita bikin dulu definisinya pondok pesantren, apa syarat untuk bisa disebut pondok pesantren, kemudian syarat untuk bisa disebut kiai seperti apa,” ujar Menag dikutip dari disway, Kamis (9/7/2026).

Nasaruddin menyebut, Kemenag akan memaksimalkan peran Majelis Masyayikh dalam membenahi tata kelola pendidikan pesantren. Lembaga independen tersebut akan dilibatkan untuk merumuskan ekosistem pesantren yang ideal, baik dari sisi mutu pendidikan, pengasuhan, maupun pencegahan kekerasan dan penyimpangan.

“Kita membentuk suatu lembaga bernama Majelis Masyaikh, jadi kita tunjuk tokoh-tokoh pondok pesantren. Inilah yang akan membantu dan memberikan suatu konsep bagaimana ekosistem pesantren yang ideal yang bisa mencegah terjadi kekerasan seksual dan penyimpangan lain yang tidak dikehendaki,” lanjut Menag.

Ia menegaskan, pembenahan pesantren tidak hanya menyangkut kurikulum dan legalitas lembaga. Aturan kedisiplinan serta norma moral juga harus berlaku bagi seluruh pihak yang berada di lingkungan pesantren, termasuk pengelola dan pembina.

“Tata tertib itu bukan hanya mengikat para santri-santri, tapi tata tertib itu juga mengikat para pembinanya,” tegasnya.

Menag juga mengingatkan pengelola lembaga pendidikan keagamaan agar tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum negara, hukum agama, maupun nilai dasar kepesantrenan. Menurutnya, pesantren harus kembali pada fungsi utamanya sebagai tempat pendidikan, pembinaan akhlak, dan perlindungan bagi santri.

“Jangan terjadi penyimpangan apapun yang bertentangan dengan Hukum positif, bertentangan dengan Hukum syariah, bertentangan dengan sendi-sendi kepesantrenan,” cetus Menag.

0 Komentar