3 Sekawan Percuranmoran Asal Cipatujah Dibekuk Polisi

istimewa
3 Sekawan Percuranmoran Asal Cipatujah Dibekuk Polisi
0 Komentar

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Honda Beat warna merah, STNK, surat keterangan BPKB dari Adira Finance, satu buah kunci letter T, serta satu kunci T palsu.

Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Mapolres Tasikmalaya guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Heru menegaskan penangkapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2026 yang digelar untuk menekan angka pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Tasikmalaya.

Baca Juga:DPRD Garut Soroti Keterlambatan Gaji Guru P3K Paruh WaktuPenemuan Bayi Laki-laki di Dalam Tas Gegerkan Warga Tarogong Kidul

“Penangkapan ini bagian dari Operasi Jaran Lodaya-2026 untuk menekan curanmor. Kami imbau masyarakat waspada, gunakan kunci ganda dan jangan parkir sembarangan,” pungkas Heru. (*)

0 Komentar