RADARGARUT– Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu andalan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto kembali menjadi sorotan publik. Meski dihantam dugaan korupsi besar-besaran, penyaluran dana program ini tidak dihentikan.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang menegaskan bahwa informasi tentang penghentian operasional dapur MBG adalah tidak benar. Pernyataan ini disampaikan Nanik melalui keterangan tertulis pada 4 Juni 2026, di tengah penyidikan Kejaksaan Agung yang menjerat tiga mantan petinggi BGN.
Menurut Nanik, tidak ada kebijakan atau instruksi resmi dari BGN yang memerintahkan penghentian operasional dapur MBG. Ia mengakui adanya dinamika administratif dalam proses pencairan anggaran, namun hal itu tidak mengganggu komitmen pemerintah untuk terus memperluas program MBG ke berbagai daerah.
Baca Juga:Jojo Resmi Amankan Tiket Final Indonesia Open Di Istora SenayanHampir Sepertiga Indonesia Sudah Kering, BMKG Ingatkan Risiko Ekstrem!
“Kami menegaskan informasi yang menyebut BGN memerintahkan penghentian operasional dapur MBG adalah tidak benar,” tegas Nanik.
Ia juga meminta seluruh mitra, yayasan, pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pemasok, dan masyarakat untuk selalu mengacu pada informasi resmi dari BGN. Jika ada kendala di lapangan, koordinasi harus dilakukan melalui jalur resmi, bukan berdasarkan rumor yang beredar.
Program MBG sendiri merupakan inisiatif strategis pemerintah untuk mengatasi stunting dan masalah gizi buruk di Indonesia. Melalui ribuan dapur MBG yang tersebar di berbagai wilayah, pemerintah menargetkan penyediaan makanan bergizi bagi anak-anak sekolah, balita, ibu hamil, dan kelompok rentan lainnya.
Program ini tidak hanya bertujuan meningkatkan kesehatan masyarakat, tetapi juga menjadi bagian dari upaya besar mengurangi angka kemiskinan dan ketimpangan gizi yang masih menjadi tantangan nasional.
Namun, di balik semangat tersebut, penyidik Kejaksaan Agung menemukan dugaan praktik jual beli izin dapur MBG yang melibatkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan wakilnya, Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya dan Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung.
Penyidik menemukan yayasan-yayasan yang diduga tidak memenuhi syarat tetap mendapatkan izin mengelola SPPG. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman menjelaskan bahwa peran para tersangka sangat menentukan dalam meloloskan mitra yang tidak layak tersebut.
