Sejumlah proyek yang menjadi sorotan penyidik di antaranya pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan puluhan ribu tablet dan sepatu, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga mengalami markup.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
