Kejagung Buka Peluang Periksa Nanik S. Deyang Dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

istimewa
Kejagung Buka Peluang Periksa Nanik S. Deyang Dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
0 Komentar

JAKARTA – Kejaksaan Agung membuka kemungkinan memanggil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, saat menjawab pertanyaan terkait peluang pemeriksaan terhadap Nanik dalam perkara yang kini tengah menjadi perhatian publik.

“Jadi gini, kalau yang namanya saksi itu siapapun yang kita perlukan ya untuk membuat terang tindak pidana itu, siapapun bisa untuk diperiksa sebagai saksi,” kata Syarief, dikutip dari diway, Jumat, 5 Juni 2026.

Baca Juga:Satlantas Polres Garut Tanamkan Tertib Lalu Lintas Sejak Dini Melalui Program Polisi Sahabat AnakPemkab Garut Raih Penghargaan Pengendalian Inflasi Terbaik Regional Jawa-Bali

Ia menegaskan bahwa pemeriksaan saksi tidak serta merta menunjukkan keterlibatan seseorang dalam perkara pidana yang sedang ditangani penyidik.

“Tapi tidak semua saksi itu adalah terlibat dalam tindak pidana itu, ya. Tapi siapapun yang mengetahui, yang kami anggap perlu untuk diperiksa sebagai saksi, bisa kami lakukan pemeriksaan sebagai saksi,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan program MBG tahun 2025-2026. Ketiganya yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sanjaya, serta Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut surat perintah penyidikan perkara tersebut diterbitkan pada 29 Mei 2026.

“Perihal penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026,” ujarnya di Kejagung, Rabu, 3 Juni 2026.

Pada hari yang sama, ketiga pejabat tersebut menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan tersebut saudara DH, saudara SS, dan saudara LP sebagai saksi, dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional,” tuturnya.

Baca Juga:PMII Garut Desak Kejaksaan Usut Kasus MBG Hingga DaerahLaptop Mahasiswa Dicuri Saat Rumah Kosong, Pelaku Diamankan Warga dan Polisi

“Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” sambung Syarief.

0 Komentar