Dalam keterangannya, Syarief menjelaskan bahwa program MBG mulai dijalankan pemerintah sejak 6 Januari 2025 sebagai program prioritas nasional melalui BGN. Program tersebut bertujuan memenuhi angka kecukupan gizi anak sekolah dengan total anggaran mencapai Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026 yang bersumber dari APBN.
“Bahwa program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah,” urainya.
Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan dugaan penyimpangan terkait penunjukan yayasan mitra SPPG yang disebut memiliki keterkaitan dengan pejabat internal BGN.
Baca Juga:Satlantas Polres Garut Tanamkan Tertib Lalu Lintas Sejak Dini Melalui Program Polisi Sahabat AnakPemkab Garut Raih Penghargaan Pengendalian Inflasi Terbaik Regional Jawa-Bali
“Namun tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka,” ungkapnya.
Syarief menyebut yayasan-yayasan tersebut memperoleh keuntungan dalam jumlah besar setiap harinya dan diduga memiliki afiliasi dengan para tersangka.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan pelanggaran hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN yang diduga tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan.
“Pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” bebernya.
Saat ini ketiga tersangka telah resmi ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung serta Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Bahwa para tersangka tersebut dilakukan saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” pungkasnya. (*)
