Terbukti Korupsi, Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara

istimewa
Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, divonis 4,5 Tahun Penjara dalam kasus gratifikasi sertifikasi K3. (Istimewa)
0 Komentar

RADARGARUT.ID – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan dalam perkara gratifikasi terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Selain pidana badan, Noel juga dikenai denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 90 hari.

Berdasarkan data yang dilansir darir Disway, putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam sidang kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 pada Kamis, 4 Juni 2026.

Baca Juga:Kejari Garut Didemo Mahasiswa karena Terima Hibah Lebih dari 2 MiliarCamat Banjarwangi Selamat dari Serangan Jantung Berkat Program JKN

Tak hanya itu, hakim juga mewajibkan Noel membayar uang pengganti senilai Rp3,4 miliar. Menanggapi putusan tersebut, Noel menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menyatakan pikir-pikir karena hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan yang sebelumnya diajukan.

“Terima kasih Yang Mulia, saya anggap hukuman yang diberikan majelis sesuai dengan kejahatan yang saya lakukan, jadi dengan ini saya terima Yang Mulia,” ujar Noel dalam sidang usai pembacaan vonis.

“Saudara menerima putusan?” tanya hakim.

“Iya,” tukas Noel.

Majelis hakim kemudian meminta tanggapan dari pihak jaksa atas putusan tersebut.

“Atas putusan di persidangan ini kami, penuntut umum, menyatakan pikir-pikir,” jawab jaksa.

Hakim menjelaskan bahwa meski terdakwa telah menyatakan menerima putusan, perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Alasannya, jaksa masih memiliki waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

Baca Juga:Diharapkan Dongkrak PAD, Disparbud Garut Percepat Penerapan Sistem E-ticketingRayakan Idul Adha, Citimall Garut Bagikan Hewan Kurban untuk Masyarakat Sekitar

“Meskipun terdakwa menerima putusan yang dibacakan hari ini, namun penuntut umum masih mempunyai hak untuk menggunakan masa pikir-pikir sehingga oleh karenanya perkara ini masih belum berkekuatan hukum tetap.”

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan,” kata hakim.

Selain hukuman penjara, Noel juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,4 miliar. Uang senilai Rp3 miliar yang sebelumnya telah dikembalikan Noel diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti tersebut.

0 Komentar