Kejari Garut Didemo Mahasiswa karena Terima Hibah Lebih dari 2 Miliar

Radar Garut
Kejari Garut Didemo Mahasiswa karena Terima Hibah Lebih dari 2 Miliar
0 Komentar

GARUT – Front Mahasiswa Garut (FMG) menyoroti pemberian hibah Pemerintah Kabupaten Garut kepada Kejaksaan Negeri Garut yang nilainya mencapai sekitar Rp2,15 miliar.

Organisasi tersebut menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi konflik kepentingan dan memengaruhi kepercayaan publik terhadap independensi penegakan hukum.

Perwakilan FMG, Rizki meminta agar hubungan hibah antara pemerintah daerah dan institusi penegak hukum menjadi perhatian bersama demi menjaga integritas pemberantasan korupsi di daerah.

Baca Juga:Camat Banjarwangi Selamat dari Serangan Jantung Berkat Program JKNDiharapkan Dongkrak PAD, Disparbud Garut Percepat Penerapan Sistem E-ticketing

Berdasarkan data yang dihimpun FMG, kata Rizki, hibah yang diberikan Pemerintah Kabupaten Garut kepada Kejaksaan Negeri Garut meliputi rehabilitasi rumah dinas Kejari sebesar Rp 845.910.000, rehabilitasi masjid Kejari Rp 730.080.000, rehabilitasi mess Kejari Rp 187.920.000, serta pembangunan rumah dinas Kasi Kejari sebesar Rp 388.800.000.

“Total nilai hibah tersebut mencapai sekitar Rp 2.152.710.000,” katanya.

Rizki mengungkapkan bahwa secara administrasi pemerintahan pemberian hibah kepada instansi vertikal memang dimungkinkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Namun menurutnya, persoalan yang muncul bukan semata aspek legalitas, melainkan persepsi publik mengenai independensi aparat penegak hukum.

“Publik wajar mempertanyakan independensi penegakan hukum ketika institusi yang memiliki kewenangan menangani dugaan tindak pidana korupsi menerima hibah dari pemerintah daerah yang juga berpotensi menjadi objek pengawasan maupun penegakan hukum. Secara etika ini harus menjadi perhatian,” ungkapnya.

Menurut Rizki, masyarakat memiliki hak untuk mempertanyakan sejauh mana independensi aparat penegak hukum dapat tetap terjaga ketika terdapat hubungan hibah dengan pemerintah daerah.

Ia mengaku menerima banyak aspirasi dari masyarakat yang mempertanyakan perkembangan sejumlah penanganan dugaan kasus korupsi di Kabupaten Garut yang dinilai belum menunjukkan progres signifikan.

“Jangan sampai muncul persepsi bahwa hukum tajam ke bawah tetapi tumpul terhadap kekuasaan. Ketika ada hibah dari pemerintah daerah kepada institusi penegak hukum, maka publik pasti akan mengaitkan dengan kemungkinan adanya konflik kepentingan. Persepsi seperti ini harus dijawab secara terbuka,” katanya.

Baca Juga:Rayakan Idul Adha, Citimall Garut Bagikan Hewan Kurban untuk Masyarakat SekitarSembako Murah di Desa Cibatu Belum Habis Terjual, Masih Tersisa 40 Paket

Meski demikian, FMG menegaskan bahwa pernyataan tersebut bukan tuduhan terhadap institusi Kejaksaan Negeri Garut maupun aparat penegak hukum tertentu.

Rizki menegaskan bahwa yang disampaikan FMG merupakan bentuk kontrol sosial agar proses penegakan hukum tetap berjalan profesional, objektif, dan bebas dari intervensi kepentingan apa pun.

0 Komentar