Terbukti Korupsi, Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara

istimewa
Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, divonis 4,5 Tahun Penjara dalam kasus gratifikasi sertifikasi K3. (Istimewa)
0 Komentar

Hakim memberikan waktu satu bulan sejak putusan dibacakan untuk melunasi kewajiban itu. Jika tidak mampu membayar sisa uang pengganti, Noel akan menjalani pidana tambahan berupa penjara selama satu tahun.

Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim turut mempertimbangkan sejumlah faktor yang memberatkan maupun meringankan.

Hal yang memberatkan adalah tindakan Noel dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Baca Juga:Kejari Garut Didemo Mahasiswa karena Terima Hibah Lebih dari 2 MiliarCamat Banjarwangi Selamat dari Serangan Jantung Berkat Program JKN

Sementara itu, keadaan yang meringankan antara lain Noel belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta dinilai memiliki prestasi selama menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025.

Vonis yang dijatuhkan kepada Noel lebih rendah dibanding tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun serta denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.

Jaksa juga menuntut Noel membayar uang pengganti sebesar Rp4,4 miliar. Namun karena terdakwa telah mengembalikan Rp3 miliar, maka sisa uang pengganti yang dituntut untuk dibayarkan sebesar Rp1,43 miliar.

Apabila setelah putusan berkekuatan hukum tetap Noel tidak mampu melunasi uang pengganti dalam waktu satu bulan dan harta bendanya tidak mencukupi, maka tuntutan jaksa menghendaki penggantian dengan pidana penjara selama dua tahun.(*)

0 Komentar