Kemdiktisaintek Tegaskan Proses Pemeriksaan Masih Berjalan, Tekankan Perlindungan Korban

(Disways)
Kasus pelecehan FH UI masih dalam proses pemeriksaan (Disways)
0 Komentar

RADARGARUT– Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) masih menjadi perhatian publik. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) secara resmi menyatakan bahwa proses pemeriksaan terhadap kasus ini masih berlangsung dan belum mencapai kesimpulan akhir.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek, Khairul Munadi, menegaskan pentingnya menjaga objektivitas dalam penanganan kasus.

“Kami meminta seluruh pihak untuk tidak menarik kesimpulan sebelum proses pemeriksaan selesai dilakukan,” ujar Khairul dalam keterangan persnya.

Baca Juga:Prabowo Tunjuk Warga Negara Australia Jadi Direktur Utama PT Danantara Sumberdaya IndonesiaSopir Taksi Green SM Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta Bekasi

Kasus ini bermula dari laporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh sekelompok mahasiswa FH UI terhadap puluhan korban, termasuk mahasiswi dan bahkan dosen di lingkungan kampus. Jumlah terduga pelaku mencapai 16 orang, yang telah mendapatkan sanksi sementara berupa penonaktifan status akademik hingga 30 Mei 2026.

Sanksi ini diberlakukan sambil menunggu hasil investigasi lengkap dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI. Kemdiktisaintek menekankan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi harus dilakukan secara serius, transparan, dan mengutamakan perlindungan serta pemulihan bagi korban.

Seluruh tahapan pemeriksaan diserahkan sepenuhnya kepada Satgas PPKPT (Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi) yang bekerja sesuai regulasi yang berlaku.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto sebelumnya telah menyatakan nol toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di lingkungan kampus. Komitmen ini menjadi landasan utama bagi kementerian dalam memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kasus serupa di seluruh perguruan tinggi Indonesia.

Koordinasi dan Langkah Konkret Kementerian

Kemdiktisaintek terus berkoordinasi dengan pihak Universitas Indonesia untuk memantau kinerja Satgas PPKS. Selain itu, kementerian memastikan bahwa korban mendapatkan pendampingan psikologis dan layanan pemulihan yang memadai. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama dalam setiap tahapan proses agar keadilan dapat terwujud.

Pihak kementerian juga meluruskan bahwa beberapa pernyataan yang beredar di media sosial dan platform publik bukan merupakan sikap resmi institusi. Mereka mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil investigasi resmi dan menghindari spekulasi yang dapat mempengaruhi proses hukum dan etika kampus.

0 Komentar