Sopir Taksi Green SM Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta Bekasi

(Disways)
Sopir taksi Green SM resmi ditetapkan sebagai tersangka tragedi KRL Bekasi Timur (Disways)
0 Komentar

RADARGARUT– Kasus kecelakaan mengerikan antara taksi online Green SM dengan kereta api di perlintasan sebidang Bekasi Timur memasuki babak baru. Polisi resmi menetapkan sopir taksi berinisial RRP sebagai tersangka.

Penetapan ini menandai kemajuan signifikan dalam penanganan kasus yang sempat menjadi sorotan publik karena melibatkan kereta Argo Bromo Anggrek (kini disebut KA Anggrek) dan KRL Commuter Line.

Menurut Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Gefri Agitia, penyebab utama kecelakaan adalah kelalaian pengemudi. Sopir dijerat dengan Pasal 310 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Baca Juga:Rupiah Masih Menunjukkan Tren Pelemahan di Angka Rp17.655 per Dolar ASDaftar 14 Kode Redeem FF Terbaru 21 Mei 2026, Klaim Skin Senjata dan Diamond Gratis Sekarang

Ancaman hukumannya mencapai enam bulan penjara atau denda maksimal Rp1 juta. Meski berstatus tersangka, RRP tidak ditahan karena kasus ini dikategorikan sebagai perkara sumir (ringan) yang akan ditangani hakim tunggal di Pengadilan Negeri.

Kronologi yang Mengguncang

Kecelakaan terjadi pada Senin, 27 April 2026, di perlintasan rel dekat Stasiun Bekasi Timur. Taksi Green SM yang dikemudikan RRP melaju dari arah Duren Jaya menuju Jalan Juanda.

Saat melintasi rel, kendaraan listrik tersebut tiba-tiba mati dan berhenti di jalur 1. Tak lama kemudian, kereta yang dikemudikan masinis S dari arah barat ke timur menghantam taksi tersebut dengan keras.

Investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengungkap detail dramatis sebelum tabrakan. Data onboard unit kendaraan B 2864 SBX menunjukkan taksi berjalan normal di posisi Drive (D) dengan kecepatan sekitar 15 km/jam.

Namun, transmisi kemudian berpindah ke posisi Netral (N), membuat kendaraan meluncur pelan di kemiringan rel sekitar 2,9 persen. Sopir mencoba menginjak gas hingga 51 persen, tetapi kendaraan tak bergerak. Upaya memindahkan transmisi kembali ke D gagal, dan malah berpindah ke posisi Parkir (P). Kendaraan pun terjebak di rel.

Masinis KA Anggrek sudah mulai mengerem tipis-tipis sejak 1,3 kilometer sebelum lokasi setelah mendapat informasi adanya “temperan” di JPL 85. Ia diminta melanjutkan dengan hati-hati sambil membunyikan klakson.

Cahaya distraksi juga disebut menghambat visibilitas masinis. Untungnya, tidak ada korban jiwa, meski kerusakan material cukup parah.

Pelatihan Sopir dan Masalah Kendaraan

0 Komentar