5 Larangan yang Wajib Dihindari Jelang Ibadah Qurban

(Unsplash/radargarut.id)
5 larangan ibadah kurban yang wajib dihindari (Unsplash/radargarut.id)
0 Komentar

RADARGARUT– Menjelang Hari Raya Idul Adha 2026 yang jatuh pada 31 Mei, umat Islam di Indonesia tengah sibuk mempersiapkan ibadah kurban. Selain memilih hewan yang sehat dan memenuhi syarat, ada lima larangan penting yang harus diperhatikan oleh calon shohibul qurban (orang yang berkurban).

Melanggar aturan ini bisa mengurangi bahkan menghilangkan nilai pahala ibadah kurban.Berikut adalah lima larangan utama yang wajib dihindari, berdasarkan tuntunan syariat Islam.

1. Tidak Memotong Rambut dan Kuku Sejak 1 Dzulhijjah

Bagi siapa saja yang sudah berniat berkurban, dianjurkan keras untuk tidak memotong rambut maupun kuku mulai tanggal 1 Dzulhijjah hingga hewan kurbannya disembelih. Larangan ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan Imam Muslim:

Baca Juga:Daftar Sekolah Maung dan Syarat MasuknyaPresiden RI Akui MBG Banyak Kekurangan, Lebih Dari 3.000 Gerai Mitra MBG Ditutup

“Barangsiapa yang telah berniat menyembelih kurban dan telah masuk hari pertama bulan Dzulhijjah, maka hendaklah ia tidak memotong sedikit pun dari rambut maupun kukunya sampai proses penyembelihan selesai.”

Larangan ini menjadi bentuk kesungguhan dan penghormatan terhadap sunnah Nabi Ibrahim AS. Bagi yang sudah terlanjur memotong sebelum berniat, sebaiknya segera berniat kurban setelahnya agar tetap mengikuti anjuran.

2. Tidak Menjual Bagian Apa Pun dari Hewan Kurban

Seluruh bagian hewan kurban mulai dari daging, kulit, tulang, kepala, dan bulu, tidak boleh dijual. Ibadah kurban bertujuan mendekatkan diri kepada Allah dan berbagi kepada sesama, bukan untuk mencari keuntungan materi. Menjual bagian kurban dapat membatalkan nilai ibadahnya.

Ulama sepakat bahwa hasil penjualan harus dianggap tidak sah sebagai kurban. Sebaiknya semua bagian dibagikan kepada keluarga, tetangga, dan fakir miskin agar semangat kebersamaan Idul Adha tetap terjaga.

3. Tidak Memberikan Upah Penyembelih dari Daging atau Bagian Kurban

Upah bagi tukang jagal atau penyembelih harus dibayarkan dari uang pribadi, bukan diambil dari daging, kulit, atau bagian lain hewan kurban. Rasulullah SAW pernah memerintahkan Ali bin Abi Thalib untuk tidak memberikan sedikit pun dari hewan kurban sebagai upah, melainkan dibayarkan sendiri.

Pelanggaran ini sering terjadi karena praktik di lapangan, padahal hal ini dapat mengurangi keikhlasan ibadah.

0 Komentar