RADARGARUT– Pemerintah Indonesia tak tinggal diam menyusul deklarasi darurat global Ebola oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Meski belum ada kasus terkonfirmasi di tanah air, kewaspadaan ditingkatkan secara maksimal untuk mencegah masuknya virus mematikan ini ke wilayah Indonesia.
Pada 17 Mei 2026, WHO menetapkan wabah Ebola yang dipicu oleh spesies virus Bundibugyo di Republik Demokratik Kongo (DRC) dan Uganda sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC). Keputusan ini diambil setelah terjadi lonjakan kasus yang mengkhawatirkan.
Hingga pertengahan Mei 2026, tercatat ratusan kasus suspek dengan puluhan hingga ratusan kematian di Provinsi Ituri, khususnya di wilayah Bunia, Rwampara, dan Mongbwalu. Kasus juga telah menyebar ke Uganda dan bahkan Kinshasa.
Baca Juga:Hanya Terima Siswa Jalur Prestasi, Pemdaftaran Sekolah Maung Jadi SorotanMengintip Pedoman dan Tema Dari Logo Tema Hari Kebangkitan Nasional 2026
Ebola adalah penyakit infeksi virus yang memiliki tingkat kematian (case fatality rate) yang tinggi, bisa mencapai 30-90% tergantung strain dan penanganan medis. Penularan utamanya melalui kontak langsung dengan cairan tubuh penderita seperti darah, keringat, air liur, tinja, atau muntahan, serta benda-benda yang terkontaminasi.
Berbeda dengan COVID-19 yang menyebar melalui udara, Ebola lebih membutuhkan kontak fisik yang erat, sehingga pengendaliannya bergantung pada deteksi dini, isolasi, dan tracing kontak yang ketat.Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) langsung merespons dengan memperkuat pengawasan di seluruh pintu masuk negara, baik bandara, pelabuhan, maupun perbatasan darat.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menyatakan bahwa pengawasan terhadap pelaku perjalanan internasional, terutama yang datang dari negara terdampak Afrika, akan diperketat.
“Ini bagian dari upaya mitigasi risiko yang komprehensif,” ujarnya dalam keterangan pers pada 19 Mei 2026.
Langkah konkret yang diambil meliputi:
- Peningkatan screening kesehatan di bandara dan pelabuhan internasional, termasuk pemeriksaan suhu tubuh, deklarasi kesehatan, dan observasi gejala.
- Pengaktifan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) serta Public Health Emergency Operation Center (PHEOC) yang beroperasi 24 jam.
- Penyiapan laboratorium nasional untuk deteksi cepat jika ditemukan kasus suspek.
- Koordinasi lintas sektor dengan Kementerian Perhubungan, Imigrasi, Bea Cukai, dan TNI/Polri.
Hingga saat ini, Kemenkes memastikan belum ada kasus Ebola di Indonesia. Namun, masyarakat diminta tetap tenang dan tidak panik berlebihan.
