Deksametason, steroid yang dilarang dalam kosmetik, dapat memicu jerawat, dermatitis, dan gangguan hormonal. Sementara pewarna merah K10 dan 1,4-dioksan berpotensi karsinogenik atau pemicu kanker.
Mengapa Masih Beredar?
Fenomena ini bukan hal baru. Banyak produsen nakal memanfaatkan permintaan tinggi akan produk kecantikan murah dan berefek instan.
Kosmetik ilegal atau tanpa izin edar sering dijual bebas di marketplace, media sosial, atau toko kecil. Masyarakat yang kurang sadar sering tergiur harga murah dan klaim “hasil cepat” tanpa memeriksa izin edar BPOM.
Baca Juga:Menelusuri Sejarah Garut Lewat Hotel Villa Dolce: Lokasi Pembunuhan Istri Konsulat Spanyol 1925Cara Cek Bansos Lewat HP: Cukup Pakai NIK!
BPOM terus melakukan pengawasan rutin, sidak, dan pengujian laboratorium. Namun, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan. Konsumen diimbau selalu memeriksa nomor izin edar (NA atau MD), membaca komposisi, dan menghindari produk yang menjanjikan pemutihan drastis dalam waktu singkat.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa kecantikan sejati berasal dari kesehatan kulit, bukan dari produk berbahaya. BPOM terus berkomitmen menindak pelanggar dengan sanksi tegas, termasuk pidana sesuai Undang-Undang Kesehatan. (*)
