Sebagai upaya DLH agar RTH tidak dijadikan alih fungsi lahan untuk pembangunan, menurutnya, harus dibuatkan regulasi, dan ditetapkan bahwa titik lokasi tersebut adalah ruang terbuka hijau.
“Nah dengan seperti itu akhirnya kita harus melakukan pengendalian, kalau ada hal-hal ada pemanfaatan dari lahan itu, saya bisa mungkin kita komitmen untuk tidak menjadikan alih fungsi,” ungkap Jujun.
Jujun mencontohkan, RTH di Desa Jayaraga ada area TPS 3R disebelah kiri dan kanan nya yang diminta untuk digunakan KDMP, sehingga pihaknya memilih untuk mengalah daripada harus membongkar RTH.
Baca Juga:Banyak Anak Usia SD Putus Sekolah, Disdik Garut Siapkan Program Jemput BolaAksi Penipuan Sasar Warga Garut Modus Kirim Bukti Transfer Editan
“Ya akhirnya saya ngalah daripada saya harus membongkar ruang terbuka hijau, area kiri kanan ini kan pohon-pohon gitu kan, saya ngalah harus ngalihin bak-bak saya keluar gitu kan, itu salah satu contohnya seperti itu,” sambungnya.
Ia menambahkan, peran masyarakat dalam menjaga RTH tergolong kurang mendukung, sebagai contoh di Taman Kota Kerkof seharusnya dipergunakan untuk lansia, namun banyak sampah, bermunculan pedagang diarea taman.
“Walaupun dari kita juga ada dua hari sekali menyapukan tapi tetap masalah itu sederhana, saya juga harus dari mana kalau sama saya lebih meyakini masyarakat dipaksa, harus dipaksa untuk ikutin regulasi,” tambahnya.
Sehingga, ia menegaskan, masyarakat harus dipaksa buang sampah pada tempatnya, agar sebagai langkah untuk menjaga RTH tetap berfungsi.
“Tapi sampah harus dipaksa supaya tidak buang ke sungai, ke jurang dengan cara dilayani, dengan diberikan fasilitasnya berupa apa,” tegasnya. (Rizka)
