Gerak Cepat Taros Kapolres: Sat Samapta Polres Garut Bongkar Peredaran Miras di Tarogong Kidul

(Istimewa)
Sat Samapta amankan peredaran botol miras di Tarogong Garut (Istimewa)
0 Komentar

RADARGARUT– Komitmen Kepolisian Resor Garut dalam memberantas penyakit masyarakat terus dibuktikan melalui tindakan nyata di lapangan.

Menanggapi aduan masyarakat yang masuk melalui kanal komunikasi digital, Satuan Samapta Polres Garut berhasil mengamankan sejumlah barang bukti minuman keras dalam sebuah operasi senyap yang digelar di kawasan Tarogong Kidul, Jumat malam 24 April 2026.

Operasi ini menjadi bukti efektivitas program “Taros Kapolres”, sebuah layanan pengaduan cepat berbasis WhatsApp yang dirancang untuk memangkas jarak antara kepolisian dan warga.

Baca Juga:Persib Imbang Lawan Arema FC Meski Berhasil Dominasi PertandinganResahkan Masyarakat, Polisi Amankan Belasan Motor Knalpot Bising Di Samarang

Hanya dalam hitungan jam setelah laporan diterima, petugas langsung diterjunkan ke lokasi untuk memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

Kronologi Penggerebekan di Jalan Perintis Kemerdekaan

Aksi kepolisian ini bermula ketika pusat informasi Polres Garut menerima laporan dari warga sekitar pukul 21.00 WIB.

Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga kuat merupakan praktik penjualan minuman keras di warung-warung sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

​Kasat Samapta Polres Garut, AKP Ardiyanto, menjelaskan bahwa pihaknya tidak menunggu lama untuk mengambil tindakan.

Setelah melakukan verifikasi cepat terhadap informasi tersebut, tim unit patroli langsung dikerahkan menuju titik yang dimaksud untuk melakukan pengecekan dan pemeriksaan mendalam.

​”Begitu laporan masuk melalui WhatsApp Taros Kapolres, anggota langsung bergerak menuju lokasi. Di sana, petugas melakukan pemeriksaan di sejumlah warung yang diduga menjadi tempat transaksi miras,” ujarnya.

​Penyitaan Barang Bukti dan Penegakan Hukum​Dalam pemeriksaan yang dilakukan dengan teliti tersebut, petugas berhasil menemukan botol-botol minuman keras yang disembunyikan oleh pemilik warung.

Baca Juga:Bioskop Izinkan Penonton Bawa Dan Gunakan Tumbler Pribadi: Ini DetailnyaHarga Emas Hari Ini 25 April 2026: Masih Rp2,8 Juta Per Gram

Sebanyak 9 botol minuman keras jenis ciu berhasil disita sebagai barang bukti. Meskipun jumlahnya mungkin terlihat tidak masif, kepolisian menegaskan bahwa peredaran sekecil apa pun tetap menjadi ancaman serius bagi ketertiban umum.

​Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Garut. Kepolisian juga melakukan pendataan terhadap para pemilik warung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku mengenai larangan peredaran minuman beralkohol.

​Apresiasi Peran Aktif Masyarakat

Keberhasilan operasi ini tidak lepas dari keberanian warga untuk melapor. AKP Ardiyanto menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat yang peduli terhadap lingkungan mereka.

0 Komentar