Resahkan Masyarakat, Polisi Amankan Belasan Motor Knalpot Bising Di Samarang

(Istimewa)
Polsek Samarang amankan motor dengan knalpot brong (Istimewa)
0 Komentar

RADARGARUT– Suara bising knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau yang akrab disapa “knalpot brong” masih menjadi keluhan utama masyarakat di wilayah Kabupaten Garut.

Menanggapi keresahan tersebut, jajaran Kepolisian Resor Garut terus menggencarkan upaya penertiban guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.

​Pada Sabtu 25 April 2026, giliran wilayah hukum Polsek Samarang yang menjadi titik fokus operasi gabungan. Kegiatan ini tidak hanya menyasar pelanggaran lalu lintas kasat mata, tetapi juga berfungsi sebagai langkah preventif dalam mengantisipasi tindak kejahatan jalanan.

Baca Juga:Bioskop Izinkan Penonton Bawa Dan Gunakan Tumbler Pribadi: Ini DetailnyaHarga Emas Hari Ini 25 April 2026: Masih Rp2,8 Juta Per Gram

​Operasi Gabungan di Jantung Samarang​Operasi yang dimulai sejak pagi hari ini dipusatkan di Jalan Raya Samarang–Garut, tepatnya di area depan Mapolsek Samarang.

Lokasi ini dipilih karena merupakan jalur utama yang padat aktivitas masyarakat dan seringkali menjadi lintasan para pengendara sepeda motor dengan knalpot bising.

​Kapolsek Samarang, AKP Hilman Nugraha, memimpin langsung jalannya penertiban ini bersama jajaran personel Polres Garut. Berdasarkan keterangan resmi di lokasi, operasi ini merupakan bagian dari instruksi pimpinan untuk merespons laporan warga yang merasa terganggu dengan polusi suara dari knalpot tidak standar.

​”Dalam kegiatan itu, kami berhasil mengamankan sebanyak 15 knalpot yang tidak sesuai standar teknis,” ujarnya.

​Antisipasi Kejahatan C3

​Selain penertiban knalpot, operasi ini juga dirancang sebagai langkah antisipasi terhadap kejahatan C3, yakni Pencurian dengan Kekerasan (Curas), Pencurian dengan Pemberatan (Curat), dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).

Polisi melakukan pemeriksaan dokumen kendaraan secara teliti untuk memastikan motor yang melintas bukan merupakan hasil tindak pidana.

​Keberadaan knalpot tidak standar seringkali berkorelasi dengan perilaku berkendara yang ugal-ugalan.

Baca Juga:Jejak Pelarian Berakhir di Gegerkalong: Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan Cikelet yang Sempat BuronGebyar Pesona Budaya Garut 2026 Siap Guncang Kota dengan Karnaval 2 KM Hari Ini

Dengan melakukan penindakan secara tegas namun humanis, pihak kepolisian berharap dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan di wilayah Samarang.

​Komitmen Menjaga Kenyamanan Publik

Penggunaan knalpot “brong” bukan sekadar masalah teknis kendaraan, melainkan masalah kenyamanan publik.

Suara yang dihasilkan melampaui ambang batas desibel yang diizinkan, sehingga sering memicu konflik antarpengara maupun ketidaksenangan warga di lingkungan pemukiman.

​Pihak Polres Garut menegaskan bahwa kegiatan ini akan dilakukan secara berkesinambungan di berbagai titik di Kabupaten Garut.

0 Komentar