GARUT – Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Muslimin Indonesia Kecamatan Samarang mendorong penuh proses pemekaran Desa Samarang Nanjung dari desa induk, Desa Samarang, Kecamatan Samarang.
Sekretaris Umum PAC Pemuda Muslimin Indonesia Kecamatan Samarang, Sandi Ahmad Maulana, menegaskan bahwa proses pemekaran desa harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi prinsip partisipasi publik.
Sebelumnya, PAC Pemuda Muslimin Indonesia Kecamatan Samarang telah menginisiasi audiensi pada Kamis, (16/4/2026) di Kantor Kecamatan Samarang terkait rencana pemekaran desa tersebut. Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam menyerap aspirasi masyarakat.
Baca Juga:Produksi Gabah di Garut Ditargetkan 631 Ribu Ton, Meski Ancaman Kemarau Mengintai Sektor PertanianGWC Desak Kepastian Status Relawan Kebersihan di Garut
“Aspirasi yang dihimpun dalam kegiatan tersebut akan dirumuskan secara sistematis untuk kemudian disampaikan kepada pemerintah desa induk, pemerintah kecamatan, dan pemerintah kabupaten sebagai bahan evaluasi serta tindak lanjut kebijakan,” ujar sandi, Senin (20/4/2026).
Di sisi lain, wacana pemanfaatan dana bagi hasil (DBH) bonus produksi panas bumi turut mencuat dalam pembahasan pemekaran. Sejumlah warga menilai dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk mempercepat proses pembentukan desa baru.
Salah seorang warga Desa Samarang, Yusuf Hidayat, berharap pemerintah desa dapat mempertimbangkan penggunaan DBH untuk mendukung pemekaran.
“Tolong dibantu lah (supaya di BH itu dialokasikan untuk membantu pemekaran). Jangan sampai dialokasikan dari ADD saja,” ujarnya.
Menurut Yusuf, dana bagi hasil bonus produksi panas bumi merupakan hak masyarakat Desa Samarang, sehingga penggunaannya untuk kepentingan pemekaran dinilai sah dan tepat sasaran.
Ia juga menyoroti keterbatasan akses masyarakat dalam mengajukan proposal bantuan kepada perusahaan pengelola panas bumi.
“Apalagi sekarang kan proposal dari masyarakat itu ditolak oleh perusahaan panas bumi karena sudah ada DBH ke desa,” tegasnya.
Baca Juga:Pembangunan Stadion Dalem Bintang Terkendala Anggaran, Sejumlah Fasilitas Pendukung Belum LengkapLulusan SMA Mendominasi Pencari Kerja, Disnakertrans Garut Catat 2.500 Pembuatan AK1
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Erwin Riyanto Nugraha, menjelaskan bahwa mekanisme pendanaan untuk desa persiapan telah diatur dalam regulasi yang berlaku.Ia merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2017 yang mengatur sumber pembiayaan operasional desa persiapan, termasuk batasan alokasi anggaran dari pemerintah desa induk.
“Terkait Biaya Operasional Desa Persiapan itu berdasarkan permendagri 1 tahun 2017 berasal dari anggaran Operasional Pemerintah Desa Induk setinggi tingginya 30%. Adapun anggaran bersumber dari Bonus Produksi itu sudah ada ketentuan peruntukannya,” ujar Erwin.(Feri)
