Mensesneg Buka Suara soal Usulan Jabatan Polri Bisa Diisi Sipil

istimewa
WAWANCARA. Mensesneg Buka Suara soal Usulan Jabatan Polri Bisa Diisi Sipil
0 Komentar

JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menanggapi usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai terkait kemungkinan kalangan sipil mengisi sejumlah jabatan tertentu di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Menurut Prasetyo, usulan tersebut merupakan hal yang wajar disampaikan dalam proses pembahasan revisi Undang-Undang Polri yang saat ini tengah berlangsung. Namun demikian, setiap masukan tetap harus dikaji secara matang dengan mempertimbangkan berbagai aspek.

“Kalau pandangan-pandangan atau pendapat-pendapat saya kira sah-sah saja. Tapi tentu semua dilihat baik buruknya, dilihat kebutuhannya atau keperluannya,” kata Prasetyo di DPR RI, dikutip dari disway, Sabtu, 6 Juni 2026.

Baca Juga:PBNU Mohon Restu ke Pesantren Jelang Munas dan Konbes NU 2026Kebutuhan Darah Masih Tinggi, Gedung DPRD jadi Tempat Dodar

Prasetyo menegaskan, seluruh pihak memiliki hak untuk memberikan pandangan selama pembahasan revisi UU Polri dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

“Kalau sebagai sebuah usulan saya kira dari mana saja kan bisa memberikan usulan,” jelasnya.

Ia menambahkan, momentum revisi UU Polri memang membuka ruang bagi berbagai masukan dari sejumlah pemangku kepentingan, termasuk pemerintah maupun masyarakat.

“Karena juga memang kebetulan hari-hari ini sedang dibahas mengenai revisi Undang-Undang Kepolisian. Saya kira disampaikan saja sesuai dengan mekanisme,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai mengusulkan agar revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dijadikan momentum memperkuat profesionalisme institusi kepolisian serta mempertegas prinsip supremasi sipil dalam tata kelola pemerintahan yang demokratis.

Pigai mengusulkan agar sejumlah jabatan utama non-operasional di tubuh Polri dapat diisi oleh tenaga profesional dari kalangan sipil.

Menurutnya, posisi yang dimaksud bukan jabatan yang berkaitan langsung dengan tugas operasional kepolisian, melainkan bidang-bidang administratif dan manajerial strategis seperti pengawasan internal, keuangan, perencanaan, sumber daya manusia, transformasi digital, hingga tata kelola organisasi.

Baca Juga:Persigar Dipastikan Lolos ke Babak 32 Besar Liga 4Granat Temuan Warga Dimusnahkan Tim Jibom di Leles

“Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil.

“Tentunya jabatan yang bisa diisi sipil seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian,” ujar Pigai menjawab pertanyaan wartawan terkait revisi UU Polri, Jumat, 5 Juni 2026.

Usulan tersebut kini menjadi bagian dari berbagai wacana yang muncul dalam pembahasan revisi UU Polri yang tengah menjadi perhatian publik. (*)

0 Komentar