JAKARTA – Penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026 terus berkembang. Salah satu tersangka, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya, menyatakan kesiapannya menjadi justice collaborator untuk membantu mengungkap kasus tersebut secara menyeluruh.
Langkah itu diambil setelah Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan tata kelola program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang berkaitan dengan pelaksanaan MBG dan pengadaan motor listrik.
Tiga nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
Baca Juga:Sinkronisasi Fiskal dan Moneter Dinilai Penting untuk Stabilkan RupiahMensesneg Buka Suara soal Usulan Jabatan Polri Bisa Diisi Sipil
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, membenarkan bahwa kliennya telah mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada penyidik Kejaksaan Agung.
“Betul sekali,” kata Krisna Murti selaku penasihat hukum Sony Sonjaya pada Jumat, 5 Juni 2026 saat dikonfirmasi mengenai kepastian pengajuan status justice collaborator tersebut, dikutip dari Jabar Ekspres, Sabtu (6/6/2026).
Menurut Krisna, keputusan tersebut diambil karena kliennya ingin membuka secara utuh dugaan penyimpangan yang terjadi di internal Badan Gizi Nasional dan tidak ingin menjadi pihak yang menanggung seluruh beban perkara seorang diri.
“Kemarin saya dampingi Pak Sony sampai malam,” kata Krisna Murti.
Ia menjelaskan, tim kuasa hukum kini terus mendampingi proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung. Pendampingan hukum itu disebut melibatkan dua kantor hukum sekaligus untuk memastikan proses berjalan secara maksimal.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menilai langkah Sony menjadi justice collaborator merupakan bagian dari upaya membantu aparat penegak hukum mengungkap pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam kasus tersebut.
Baca Juga:PBNU Mohon Restu ke Pesantren Jelang Munas dan Konbes NU 2026Kebutuhan Darah Masih Tinggi, Gedung DPRD jadi Tempat Dodar
“Keputusan Sony mengajukan diri sebagai justice collaborator dilatarbelakangi keinginannya untuk mengungkap perkara secara menyeluruh dan tidak menjadi satu-satunya pihak yang disalahkan dalam kasus tersebut,” kata Krisna Murti.
