GARUT — Petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melalui Samsat Kabupaten Garut melakukan langkah proaktif dengan mendatangi langsung rumah-rumah warga dalam program jemput bola, Sabtu (18/4/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu.
Dian Herdiana, tim penelusur Bapenda Provinsi Jawa Barat area Kabupaten Garut menjelaskan bahwa program tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendekatkan layanan kepada masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.
“Melalui kunjungan ini, kami mengingatkan masyarakat yang memiliki kendaraan agar segera membayar pajak tepat waktu,” ujarnya.
Baca Juga:Hangatnya Jumat di Bungbulang: Saat Polisi Hadir Tak Hanya Menjaga, Tapi Juga BerbagiSaat Harga Plastik Meroket: Krisis Global yang Membawa Kesadaran Baru di Hari Bumi 2026
Dalam kegiatan tersebut, petugas juga menyosialisasikan sejumlah kebijakan terbaru terkait pajak kendaraan bermotor. Salah satunya adalah kemudahan pembayaran pajak tahunan bagi kendaraan yang belum dilakukan proses balik nama.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 47/KU.03.02/BAPENDA, yang memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Dengan aturan terbaru ini, masyarakat tidak perlu lagi membawa KTP pemilik awal kendaraan. Cukup dengan KTP pihak yang saat ini menguasai kendaraan,” jelas Dian.
Meski demikian, pihak Samsat tetap mengimbau masyarakat untuk segera melakukan proses balik nama kendaraan guna memastikan kejelasan administrasi kepemilikan di kemudian hari.
Selain pelayanan langsung, Dian juga menyampaikan bahwa saat ini pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan dengan lebih mudah melalui layanan digital. Masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Sapa Warga untuk melakukan pembayaran secara non-tunai.
Melalui aplikasi tersebut, wajib pajak dapat melakukan transaksi pembayaran pajak kendaraan bermotor, termasuk melalui jaringan minimarket yang telah terintegrasi dalam sistem.
“Ini semua kami lakukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat agar pembayaran pajak bisa dilakukan secara praktis dan efisien,” tambahnya. (Feri Citra Burama)
