Pencuri Uang Puluhan Juta Milik Agen BRILink di Tasik Terungkap, Pelakunya Tetangga Sendiri

istimewa
Pencuri Uang Puluhan Juta Milik Agen BRILink di Tasik Terungkap, Pelakunya Tetangga Sendiri
0 Komentar

TASIKMALAYA — Kasus pencurian dengan pemberatan yang menimpa agen BRILink di Kecamatan Pancatengah, Kabupaten Tasikmalaya, akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya. Pelaku berinisial A (43) yang ternyata masih bertetangga dengan korban, kini telah diamankan polisi.

Pelaksana Tugas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya, Ipda Agus Yusup Suryana membenarkan penangkapan tersebut. “Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan selama beberapa pekan,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi di rumah Indra Gunawan (35), seorang agen BRILink yang berlokasi di Kampung Sindangjaya, Desa Jayamukti. Kejadian itu baru diketahui pada Sabtu, 21 Maret 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, saat istri korban hendak memeriksa uang operasional usaha yang disimpan di dalam lemari.

Baca Juga:Perawat Dinonaktifkan Usai Insiden Bayi Diserahkan ke Orang Tak Dikenal di RSHSSantri Berpeluang Diprioritaskan Masuk jadi Anggota TNI

“Istri korban kaget saat memeriksa lemari, ternyata uang tunai sebesar Rp20.000.000 telah hilang. Setelah diperiksa, ditemukan bekas congkelan pada jendela dapur dan engsel kunci yang sudah rusak,” jelas Agus.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, ungkap Agus, pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan merusak bagian jendela menggunakan alat sederhana. Setelah berhasil masuk, pelaku langsung mengambil uang tunai yang disimpan di dalam lemari tanpa diketahui penghuni rumah.

“Kami kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan sejumlah keterangan saksi. Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka A yang diketahui tinggal tidak jauh dari rumah korban,” ungkapnya.

Setelah melakukan pencarian selama kurang lebih tiga minggu, disebut Agus, pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Sabtu, 11 April 2026, sekitar pukul 11.30 WIB di wilayah Pancatengah.

“Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan,” sebutnya.

Dalam proses pemeriksaan, dikatakan Agus, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku telah mengincar rumah korban karena mengetahui lokasi tersebut merupakan tempat usaha agen BRILink.

Pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kantong plastik yang digunakan sebagai wadah uang, kunci jendela yang telah dirusak, pakaian yang dikenakan saat beraksi, serta satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana transportasi.

“Sementara uangnya habis dipakai pelaku buat poya-poya,” ujar kata Agus.

0 Komentar