Kini, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan ditahan di Mapolres Tasikmalaya. Ia dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
“Pelaku terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegas pungkas Agus. (*)
