Selain itu, transparansi biaya menjadi lebih terjamin karena pembayaran dilakukan melalui sistem perbankan resmi, sehingga bebas dari pungutan liar.
​Penting untuk diingat bahwa SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.
Jika masa berlaku telah habis, Anda bisa melakukan perpanjangan dengan prosedur yang hampir serupa namun lebih singkat.
Baca Juga:Mengapa Ikan Sapu-Sapu Kini Jadi Buruan Utama di Sungai Indonesia?Badai Geopolitik dan Kurs Paksa Pertamina Naikkan Harga BBM
​Dengan kemudahan akses digital ini, tidak ada lagi alasan untuk menunda pengurusan dokumen.
Pastikan semua data yang Anda masukkan sinkron dengan data kependudukan agar proses verifikasi berjalan mulus tanpa kendala teknis.(*)
