BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tengah menyiapkan terobosan digital melalui aplikasi Imah Aing untuk mempermudah masyarakat mengajukan bantuan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu). Namun, implementasi penuh aplikasi tersebut diperkirakan baru akan berjalan efektif pada tahun 2027.
Hal ini disampaikan Kepala Disperkim Provinsi Jawa Barat, Rudi Hermawan. Ia menjelaskan bahwa program Rutilahu tahun 2026 sudah terlebih dahulu direncanakan, sehingga pengajuan melalui aplikasi belum dapat diterapkan tahun ini.
“Itu (Aplikasi Imah Aing) untuk bantuan program rutilahu tahun yang akan datang,” terangnya kepada Jabar Ekspres (grup Radar Garut), Minggu (19/4).
Baca Juga:Pemerintah Tetapkan Jadwal Haji 2026, Keberangkatan Dimulai 22 AprilPencuri Uang Puluhan Juta Milik Agen BRILink di Tasik Terungkap, Pelakunya Tetangga Sendiri
Rudi menambahkan, dilansir dari jabarekspres.com, kehadiran aplikasi tersebut nantinya akan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengajukan bantuan secara langsung, tanpa melalui proses yang berbelit.
“Nanti eksekusi bisa dari program Kementerian, Provinsi atau Kota Kabupaten, ” jelasnya.
Gagasan aplikasi Imah Aing sebelumnya disampaikan Dedi Mulyadi saat kunjungan di Katapang pada Senin (13/4). Inovasi ini diharapkan mampu mempercepat proses pendataan dan penyaluran bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Di sisi lain, alokasi anggaran program Rutilahu Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada tahun 2026 mengalami penurunan signifikan dibanding tahun sebelumnya. Meski demikian, nilai bantuan per unit justru mengalami peningkatan.
Tahun ini, anggaran yang disiapkan sebesar Rp10 miliar, dengan nilai bantuan per unit mencapai Rp40 juta. Angka tersebut meningkat dibanding tahun sebelumnya yang hanya Rp20 juta per unit.
Namun, dengan keterbatasan anggaran, jumlah penerima bantuan menjadi lebih sedikit. Program tahun 2026 diperkirakan hanya mampu menjangkau sekitar 250 unit rumah, jauh menurun dibandingkan tahun 2025 yang mencapai 1.270 unit.
Berdasarkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD 2026, sejumlah lembaga masyarakat telah ditetapkan sebagai penerima program Rutilahu. Di antaranya LPM Tenjolaya sebesar Rp1,230 miliar, LPM Desa Nagrak Kecamatan Cisaat Rp320 juta, LPM Desa Mulyajaya Karawang Rp960 juta, BKM Cikondang Rp1,080 miliar, serta LPM Dawuan Rp320 juta.
Baca Juga:Perawat Dinonaktifkan Usai Insiden Bayi Diserahkan ke Orang Tak Dikenal di RSHSSantri Berpeluang Diprioritaskan Masuk jadi Anggota TNI
Dengan adanya inovasi aplikasi Imah Aing, pemerintah berharap ke depan proses pengajuan bantuan Rutilahu dapat berjalan lebih transparan, cepat, dan tepat sasaran. (je)
