Warga Dorong Pemekaran Desa Samarang, Usulkan Pemanfaatan DBH Panas Bumi

Radar Garut
Musyawarah pemekaran desa Samarang dihadiri oleh pemerintah Desa, sekretaris dpmd Kabupaten Garut, dan Kecamatan Samarang
0 Komentar

GARUT — Pemerintah Desa Samarang, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut menggelar musyawarah bersama masyarakat pada Kamis, 16 April 2026, yang turut dihadiri Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut serta difasilitasi pihak kecamatan.

Agenda utama dalam musyawarah tersebut adalah membahas rencana pemekaran Desa Samarang.

Dalam forum tersebut, masyarakat Desa Samarang mengutarakan aspirasi agar Desa Samarang segera dimekarkan menjadi dua desa.

Baca Juga:FMDK Ingatkan Dapur MBG di Garut Utamakan Legalitas Sebelum OperasionalBanjir Rendam Karangpawitan Garut, 5 KK Terdampak

Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik serta mempercepat pembangunan Desa Samarang.

Sejumlah tokoh masyarakat juga memberikan masukan terkait sumber pendanaan guna mendukung proses pemekaran.

Salah satunya dengan mengusulkan agar dana bagi hasil (DBH) dari bonus produksi panas bumi bisa dialokasikan untuk menunjang persiapan desa baru.

Penggunaan dana bagi hasil bonus produksi panas bumi ini, dinilai dapat mempercepat proses pemekaran sekaligus mengurangi ketergantungan alokasi dana desa (ADD) yang dinilai terbatas.

Yusuf Hidayat, salah satu warga Desa Samarang, mengharapkan supaya pemerintah Desa samara bisa mempertimbangkan penggunaan DBH tersebut untuk mendukung pemekaran.

“Tolong dibantu lah (supaya di BH itu dialokasikan untuk membantu pemekaran). Jangan sampai dialokasikan dari ADD saja,” ujarnya.

Menurut Yusuf, dana bagi hasil bonus produksi panas bumi pada dasarnya merupakan hak masyarakat Desa Samarang, sehingga penggunaannya untuk kepentingan pemekaran dinilai sah dan tepat sasaran.

Baca Juga:Luapan Air Rendam Rumah Warga Di Desa Suci, BPBD Imbau Waspada Banjir SusulanDLH Garut Sebut Maggot Jadi Solusi Pengolahan Sampah Organik

Ia juga menyoroti kondisi saat ini di mana masyarakat sudah tidak lagi mempunyai akses untuk mengajukan proposal bantuan kepada perusahaan pengelola panas bumi.

Hal tersebut karena seluruh dana kontribusi perusahaan telah dialokasikan melalui skema DBH kepada pemerintah desa.

“Apalagi sekarang kan proposal dari masyarakat itu ditolak oleh perusahaan panas bumi karena sudah ada DBH ke desa,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris DPMD Kabupaten Garut, Erwin Riyanto Nugraha, menjelaskan bahwa mekanisme pendanaan untuk desa persiapan atau desa pemekaran telah diatur secara teknis dalam regulasi yang berlaku.

Ia merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2017 yang mengatur sumber pembiayaan operasional desa persiapan.

Begitupun terkait penggunaan dana bagi hasil bonus produksi panas bumi sebetulnya sudah ada juknis kemana dana tersebut harus dialokasikan.

0 Komentar