GARUT — Koordinator Forum Masyarakat Desa dan Kelurahan (FMDK), Jajang Erwan, menghimbau kepada dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang baru membangun agar memperhatikan legalitas usaha sebelum menjalankan operasionalnya.
Jajang mengatakan, aspek legalitas menjadi hal krusial untuk memastikan seluruh kegiatan dapur MBG berjalan sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan pemerintah.
Dengan terpenuhinya perizinan, standar keamanan pangan dan kesehatan masyarakat bisa lebih terjamin.
Baca Juga:Banjir Rendam Karangpawitan Garut, 5 KK TerdampakLuapan Air Rendam Rumah Warga Di Desa Suci, BPBD Imbau Waspada Banjir Susulan
Menurutnya, sejumlah dokumen legalitas wajib dimiliki oleh setiap dapur MBG sebelum mereka mulai beroperasi.
Di antaranya adalah Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), sertifikat halal, sertifikat Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP), izin lingkungan, ISO 22000, serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Jangan sampai dapur melakukan operasional dulu baru menempuh perizinan tersebut. Harusnya perizinan itu ditempuh terlebih dahulu baru mulai beroperasi,” ujarnya.
Ia menduga, masih ada sejumlah dapur MBG yang sudah menjalankan aktivitas usaha sebelum melengkapi seluruh perizinan yang dipersyaratkan.
Kondisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan prosedur dan tentunya hal itu berpotensi menimbulkan risiko.
Lebih jauh, Jajang menekankan bahwa program MBG mempunyai kaitan erat dengan kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak, serta berperan dalam mendukung terciptanya generasi yang cerdas dan sehat.
“MBG ini hubungannya dengan kesehatan masyarakat terutama anak-anak dan bertujuan untuk membangun generasi yang cerdas dan sehat. Tentunya dapur MBG harus serius melakukan segala tahapan prosedur,” ujarnya.(Feri)
