“Terkait Biaya Operasional Desa Persiapan itu berdasarkan permendagri 1 tahun 2017 berasal dari anggaran Operasional Pemerintah Desa Induk setinggi tingginya 30%. Adapun anggaran bersumber dari Bonus Produksi itu sudah ada ketentuan peruntukannya,” ujar Erwin.(Feri)
Warga Dorong Pemekaran Desa Samarang, Usulkan Pemanfaatan DBH Panas Bumi
