23 Warga Meninggal di Jalanan Sejak Awal Tahun Akibat Kecelakaan, Kejaksaan Baru Terima Dua Berkas

istimewa
23 Warga Meninggal di Jalanan Sejak Awal Tahun akibat Kecelakaan, Kejaksaan Baru Terima Dua Berkas
0 Komentar

Kejaksaan Baru Menerima Dua Berkas Perkara

GARUT — Kejaksaan Negeri Garut mencatat telah menangani dua perkara kecelakaan lalu lintas sepanjang tahun 2026 hingga pertengahan April. Seluruh kasus tersebut saat ini telah memasuki tahap penuntutan dan masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Garut.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Garut, Yudhi Satriyo Nurgoho melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Garut, Frans Mona.

“Berdasarkan data yang kami miliki, sampai saat ini terdapat dua perkara kecelakaan lalu lintas yang telah ditangani Kejaksaan Negeri Garut, dan keduanya sudah masuk tahap penuntutan serta sedang berjalan di persidangan,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).

Baca Juga:Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung di Perairan Santolo, Polisi Lakukan PenyelidikanTersengat Listrik Saat Tebang Pohon, Pria Asal Cibiuk Meninggal di Limbangan

Frans menjelaskan bahwa jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya, jumlah perkara kecelakaan lalu lintas yang ditangani tidak mengalami peningkatan.

“Pada tahun 2025, dengan periode yang sama, Kejari Garut juga mencatat jumlah perkara yang sama, yakni dua kasus,” jelasnya.

Namun demikian, Frans mengingatkan bahwa potensi peningkatan masih bisa terjadi, mengingat tahun 2026 baru berjalan hingga bulan keempat.

“Tidak menutup kemungkinan jumlah kasus bisa bertambah, karena saat ini masih awal tahun. Kami tetap memantau perkembangan ke depan,” katanya.

Dari sisi jenis perkara, diungkapkan Frans, seluruh kasus kecelakaan yang diproses secara hukum, baik pada tahun lalu maupun tahun ini, merupakan kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Semua kasus yang ditangani ini berkaitan dengan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Frans menuturkan bahwa penyebab utama dari seluruh kasus tersebut adalah faktor kelalaian dari para terdakwa. Hingga saat ini, belum ditemukan adanya unsur kesengajaan maupun faktor lain seperti pengaruh alkohol dalam kasus yang ditangani.

Baca Juga:Bupati Garut Dorong Percepatan Pembangunan Pelabuhan Cilauteureun untuk Angkat Ekonomi PesisirSemarak HBP ke-62, Pekan Olahraga Rutan Garut Pererat Kebersamaan Pegawai dan Warga Binaan

“Dari hasil penanganan perkara, seluruhnya disebabkan oleh kelalaian. Kami juga belum menemukan adanya kasus yang melibatkan pengaruh alkohol,” katanya.

Dalam proses penuntutan, disebutkan Frans, para penutntut umum menerapkan ketentuan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal yang digunakan dalam dakwaan meliputi Pasal 310 ayat (1) hingga ayat (4), serta Pasal 312.

0 Komentar