23 Warga Meninggal di Jalanan Sejak Awal Tahun Akibat Kecelakaan, Kejaksaan Baru Terima Dua Berkas

istimewa
23 Warga Meninggal di Jalanan Sejak Awal Tahun akibat Kecelakaan, Kejaksaan Baru Terima Dua Berkas
0 Komentar

Terkait efek jera, disampaikan Frans, sejauh ini penegakan hukum terhadap pelaku kecelakaan lalu lintas dinilai cukup efektif. Hal itu terlihat dari tidak adanya pelaku yang mengulangi tindak pidana serupa.

“Dari data yang ada, seluruh kasus yang ditangani merupakan kejadian pertama bagi para pelaku. Sehingga bisa dikatakan efek jera dari penegakan hukum cukup efektif,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa koordinasi antara Kejaksaan dan Kepolisian dalam penanganan perkara kecelakaan lalu lintas berjalan dengan baik dan lancar, sehingga proses penegakan hukum dapat dilakukan secara optimal.

Baca Juga:Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung di Perairan Santolo, Polisi Lakukan PenyelidikanTersengat Listrik Saat Tebang Pohon, Pria Asal Cibiuk Meninggal di Limbangan

“Kami terus menjaga sinergi dengan pihak kepolisian agar setiap penanganan perkara berjalan sesuai prosedur dan memberikan kepastian hukum,” tegasnya.

23 Orang Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan

Sementara, Kanit Gakkum Satuan Lalulintas Polres Garut, Ipda Marlina mengatakan bahwa pada triwulan pertama 2025 tercatat 31 korban meninggal dunia akibat kecelakaan.

Sedangkan pada periode yang sama tahun 2026 turun menjadi 23 orang atau berkurang sekitar 25,81 persen. Sementara itu, pada data tahun sebelumnya, jumlah korban luka berat mencapai 33 orang dan luka ringan sebanyak 119 orang.

Marlina menjelaskan bahwa seluruh kasus kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia langsung ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun dalam praktiknya, tidak semua perkara berlanjut ke proses hukum hingga pengadilan.

“Untuk kasus yang korban meninggal dunia, semuanya kami naikkan ke penyidikan. Tapi dalam perjalanannya, jika pihak keluarga sepakat diselesaikan secara musyawarah, maka bisa ditempuh melalui mekanisme restorative justice,” jelasnya.

Ia menambahkan, apabila keluarga korban tidak menerima penyelesaian tersebut, maka perkara akan dilanjutkan ke tahap penuntutan. Hingga saat ini, diperkirakan terdapat sekitar empat perkara yang berproses hingga ke tahap hukum, dengan dua di antaranya telah dinyatakan lengkap (P21).

Lebih lanjut, Marlina menyebutkan bahwa faktor penyebab kecelakaan di Kabupaten Garut umumnya didominasi oleh faktor manusia, seperti kelelahan, kurang konsentrasi, hingga memaksakan diri berkendara. Selain itu, terdapat pula faktor lain seperti kondisi kendaraan, lingkungan, dan cuaca.

Baca Juga:Bupati Garut Dorong Percepatan Pembangunan Pelabuhan Cilauteureun untuk Angkat Ekonomi PesisirSemarak HBP ke-62, Pekan Olahraga Rutan Garut Pererat Kebersamaan Pegawai dan Warga Binaan

“Ada juga kasus yang dipengaruhi oleh konsumsi minuman keras atau obat-obatan, tapi yang paling dominan tetap faktor manusianya,” katanya.

0 Komentar