Warga Garut Keluhkan Pemasangan Tiang Internet Tanpa Izin

istimewa
Warga Garut Keluhkan Pemasangan Tiang Internet Tanpa Izin. (Istimewa)
0 Komentar

GARUT — Warga di Desa Cintakarya, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut mengeluhkan pemasangan tiang operator internet yang diduga dilakukan tanpa izin di atas lahan milik pribadi.

Keluhan tersebut disampaikan oleh Ujang Selamet, pemilik tanah yang merasa dirugikan atas tindakan pemasangan tiang tanpa adanya pemberitahuan maupun persetujuan sebelumnya.

Ia mengaku tidak pernah menerima izin resmi ataupun komunikasi dari pihak operator terkait aktivitas tersebut.

Baca Juga:NPCI Garut Gelar Musorkab, Ketua Komara: Fokus ke Jabar150 ASN Baru Dilantik, Sekda Garut Tekankan Kompetensi Keahllian dan Sertifikasi

Menurutnya, persoalan ini sudah cukup lama disampaikan kepada pihak operator internet.

Bahkan, ia mengaku telah mendatangi langsung kantor perusahaan yang bersangkutan, namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang jelas.

Di sisi lain, pihak Kecamatan Samarang juga mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait pemasangan tiang tersebut.

Kasi Trantib Kecamatan Samarang, Ruswana, menegaskan bahwa tidak ada tembusan informasi yang diterima pihaknya.

“Yang pertama terkait persoalan izin kami tidak menerima tembusan, kami tidak menerima tembusan atau apapun juga, kami tidak menerima,” ujarnya.

Ruswana menambahkan, kondisi tersebut kerap menimbulkan persoalan di lapangan, di mana pihak kecamatan justru sering disalahkan ketika muncul masalah.

“Tapi ketika ada permasalahan kami di sini yang selalu disalahkan,” ujarnya.

Baca Juga:Kolaborasi PDAM dan DPRD Garut, Berikan Bantuan Untuk Warga Miskin EkstremDana BOS Tak Cukup, Madrasah Negeri di Garut Andalkan Partisipasi Orang Tua

Ia pun meminta kepada dinas terkait di Kabupaten Garut agar memberikan pemberitahuan kepada pihak kecamatan apabila terdapat permohonan pemasangan tiang dari perusahaan internet.

“Jadi kami mohon kepada dinas terkait jika ada pemasangan mohonlah kami diberikan tembusan,” ujarnya.

Selain itu, Ruswana juga menekankan pentingnya komunikasi dari pihak perusahaan kepada pemerintah kecamatan sebelum melakukan pemasangan infrastruktur di wilayahnya.

“Untuk pihak perusahaan, kami minta jika ada pemasangan harus ada tembusan dulu ke pihak Kecamatan,” katanya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa meskipun pihak desa biasanya menerima tembusan, namun hal tersebut tidak serta-merta menjamin penyelesaian persoalan di lapangan.

“Kalau ke pihak Desa pasti ada tembusan karena pemegang wilayah, tapi kan pihak Desa juga tidak bisa menjamin jika ada permasalahan untuk bisa menyelesaikannya dan kami juga yang disalahkan,” tutupnya.(Feri)

0 Komentar