Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal angka lebih dari Rp10 juta, maka dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45% untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan non-NPWP.
Source: AntaraNews

Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal angka lebih dari Rp10 juta, maka dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45% untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan non-NPWP.
Source: AntaraNews