Kantor Bupati Dikepung! Ratusan Buruh di Garut Tuntut Kelayakan Upah

Ratusan buruh melakukan aksi demonstrasi
Ratusan buruh dari berbagai perusahaan di Garut yang tergabung dalam Aliansi Gruduk Garut Darurat Upah Layak melakukan aksi demonstrasi di halaman Kantor Bupati Garut. (Ale/Radar Garut)
0 Komentar

GARUT – Ratusan buruh dari berbagai perusahaan di Garut yang tergabung dalam Aliansi Gruduk Garut Darurat Upah Layak, mengepung kantor Bupati untuk melakukan aksi guna menuntut berbagai macam hal, salah satu yang paling krusial yakni menuntut kelayakan upah bagi buruh yang ada di Kabupaten Garut.

Ketua Aliansi Gruduk Garut Darurat Upah Layak, Sopian menyampaikan bahwa aksi ini dilakukan oleh beberapa serikat buruh yang ada di Kabupaten Garut.

“Kemudian kita gabungkan menjadi satu visi dan misi yaitu aliansi gruduk Garut darurat upah layak,” ujar Sopian di halaman Kantor Bupati Garut, Selasa (11/11).

Baca Juga:Ironi! Pupuk Bersubsidi Baru Terserap 50%, Banyak Warga Garut Mengeluhkan Kuota Kartu TaniLapas Kelas IIA Garut Tekan Overkapasitas hingga 0% Naikkan Martabat Pembinaan: Praktik Baik Pemasyarakatan

Sopian mengungkapkan, ada beberapa tuntutan yang disampaikan pihaknya kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut yakni terkait dengan upah minimum untuk dipertimbangkan sesuai dengan pengeluaran-pengeluaran para buruh yang ada di Garut.

“Pertama, tolong untuk mempertimbangkan kebutuhan hidup layak khususnya terkait dengan pengeluaran buruh di Garut, sesuai dengan putusan MK nomor 168 tahun 2023,” ungkapnya.

Pihaknya menuntut kepada Bupati sebagai ketua dewan pengupahan di Kabupaten Garut supaya upah minimun sektor alas kaki dipisahkan dengan perusahaan multinasional.

“Karena sektor alas kaki ini bisa menjadi sektor utama yang akan menjadi jargon utama di Garut karena penyerapan pekerja di Garut ini sangat banyak, jadi ini sangat kami dorong dan kami usulkan supaya upah sektoral terutama sektor alas kaki bisa meningkat,” ucapnya.

Sopian juga mengatakan, bahwa pihaknya menuntut kepada Bupati untuk mengawasi para pengusaha-pengusaha yang tidak menjalankan kewajibanya untuk memberikan hak kepada pekerjanya.

“Salah satu laporan yang kami terima dari PT Dauk Kosmetik terkait dengan cuti melahirkan, cutinya dikasih tapi upahnya tidak. Upahnya itu diberikan dibawah ketetapan yang telah diatur oleh undang-undang, jadi laporan yang saya terima itu dia hanya mendapatkan upah Rp 2 juta selama 3 bulan cuti, bukan Rp 2 juta untuk satu bulan,” katanya.

Ia berharap bahwa upah minimum yang diterima oleh buruh di Kabupaten Garut itu minimal sebesar Rp 3,6 juta.

Baca Juga:2 Warga Garut Tertahan di Kamboja Belum Diketahui NasibnyaHipakad Garut Sampaikan Pesan dan Harapan di Hari Pahlawan 2025

“Itu sesuai dengan survey yang telah kami lakukan, sudah kami cakup dalam satu bundel rangkaian draft dan hasilnya minimal Rp 3,6 juta. Karena kebutuhan layak hidup di Kabupaten Garut ternyata segitu,” ujarnya.

0 Komentar