2 Warga Garut Tertahan di Kamboja Belum Diketahui Nasibnya

Muksin, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Garut
Muksin, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Kabupaten Garut
0 Komentar

GARUT – Sampai dengan saat ini, 2 warga Kabupaten Garut yang diduga tertahan di negara Kamboja dan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), belum diketahui nasibnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut, Muksin, menyebut bahwa sampai dengan saat ini belum ada update informasi dari Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) maupun dari Kementerian Perlindungan Tenaga Migran.

“Kalau jumlah yang kita terima laporan kan 2 orang sampai saat ini belum ada update dari BP3MI maupun dari kementerian perlindungan tenaga migran, dikarenakan itu kan jumlahnya sangat banyak (warga Indonesia di sana),” ujar Muksin.

Baca Juga:Hipakad Garut Sampaikan Pesan dan Harapan di Hari Pahlawan 2025Kopdes Merah Putih Ikut Jualan Pupuk, Pengecer Pupuk di Garut Galau dan Harapkan Ini

Yang jelas, kata Muksin, pihaknya sudah mengupayakan pemulangan warga Garut ini dengan mengirimkan surat Permohonan Pemulangan ke BP3MI.

“Jadi ini masih berporses bagaimana karena kan di Kamboja ini ya memang kondisinya juga cukup banyak,” katanya.

Muksin menegaskan, negara Kamboja ini sebetulnya bukanlah negara tujuan migran (tidak bekerja sama dengan Indonesia untuk pekerja migran). Hal inilah yang menurutnya menyulitkan proses pemulangan.

“Itu yang menyulitkan. Jadi belum diketahui sampai saat ini kita belum meneirma update,” tegasnya.

Muksin menyampaikan, untuk proses pemulangan sendiri, biasanya akan ditangani oleh Kementerian bekerja sama dengan KBRI. Setelah dipulangkan nanti akan dijemput BP3MI dan barulah diserahkan ke Disnakertrans kabupaten kota.

Timur Tengah Sudah Moratorium untuk ART

Muksin juga mengingatkan warga Garut untuk tidak mau bekerja di negara Timur Tengah khususnya untuk kualifikasi asisten rumah tangga (ART). Karena untuk Timur Tengah sudah moratorium untuk pengiriman tenaga kerja migran ART.

“Oh iya timur tengah 2014, 2015 sudah moratorium tidak boleh mengirimkan tenaga kerja migran untuk aissten rumah tangga,” ujarnya.

Baca Juga:Perda PKL Segera Disahkan, Jadi Dasar Hukum Penataan Pedagang di GarutNasib 2.000 Guru di Garut Belum Jelas, DPRD Koordinasi dengan BKN

Ia menyarankan negara resmi yang sudah menjalin kerjasama seperti negara Jepang, Korea dan ada juga negara di Eropa. Itupun harus menggunakan saluran yang resmi.(Feri)

0 Komentar