Lapas Kelas IIA Garut Tekan Overkapasitas hingga 0% Naikkan Martabat Pembinaan: Praktik Baik Pemasyarakatan

Warga binaan Lapas Kelas IIA Garut
Warga binaan Lapas Kelas IIA Garut
0 Komentar

GARUT – Dalam situasi nasional di mana overkapasitas Lapas dan Rutan masih menjadi problem klasik pemasyarakatan Indonesia, Lapas Kelas IIA Garut justru menunjukkan tren berlawanan, bukan menumpuk, tetapi menata. Bukan sekadar mengurangi jumlah, tetapi memperbaiki kualitas hidup dan pembinaan warga binaan.

Sepanjang tahun 2025, Lapas Kelas IIA Garut mencatat capaian signifikan dalam pengelolaan hunian melalui optimalisasi hak integrasi dan remisi, serta penataan penempatan narapidana sesuai tingkat risiko.

Capaian ini bukan hanya soal angka, melainkan indikator bahwa manajemen pemasyarakatan dapat berjalan rasional, manusiawi, dan tetap berorientasi pada keamanan.

Data resmi Lapas Kelas IIA Garut tahun 2025 menunjukkan:

Program Pengurangan Masa Pidana & Integrasi:

Baca Juga:2 Warga Garut Tertahan di Kamboja Belum Diketahui NasibnyaHipakad Garut Sampaikan Pesan dan Harapan di Hari Pahlawan 2025

  • Remisi Umum: 659
  • Remisi Keagamaan: 667
  • Remisi Dasawarsa: 554
  • Total pemberian remisi: 1.880 keputusan pengurangan masa pidana
  • Pembebasan melalui program integrasi (PB, CB, CMB): 251 orang
  • PB: 210 • CB: 40 • CMB: 1
  • Bebas murni (habis masa pidana): 106 orang

Dinamika Hunian:

  • Penerimaan narapidana: 299 orang
  • Pengeluaran narapidana (bebas, mutasi, integrasi, dll.): 476 orang

Artinya, sepanjang 2025 terjadi selisih pengeluaran yang lebih besar dibanding penerimaan, dengan penurunan hunian bersih sebanyak 177 orang.

Pada puncak kepadatan, Lapas Garut sempat menampung sekitar 800 orang, namun kini hanya 556 orang. Penurunan ini menjadi lebih bermakna mengingat:

Lapas Kelas IIA Garut aktif menerima mutasi narapidana dari Lapas dan Rutan lain di wilayah Priangan Timur (Lapas Tasikmalaya, Lapas Ciamis, Lapas Banjar, dan Rutan Garut), serta dari Rutan Salemba, Jakarta.

Lapas juga melaksanakan mutasi narapidana high risk ke Lapas maksimum security, menjaga keseimbangan pembinaan dan keamanan.

Hingga awal November 2025, terdapat 126 warga binaan yang sedang menunggu pembebasan melalui program integrasi, setelah dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif oleh tim TPP.

Dengan demikian, Lapas Kelas IIA Garut bukan “beruntung karena sepi”, melainkan berhasil mengelola kepadatan di tengah arus keluar-masuk narapidana yang dinamis, melalui penerapan hukum yang sah dan terukur.

Baca Juga:Kopdes Merah Putih Ikut Jualan Pupuk, Pengecer Pupuk di Garut Galau dan Harapkan IniPerda PKL Segera Disahkan, Jadi Dasar Hukum Penataan Pedagang di Garut

Keberhasilan ini menunjukkan bahwa instrumen seperti Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Remisi tidak berhenti sebagai norma di atas kertas, tetapi dioperasionalkan secara tepat sasaran.

0 Komentar