Namun, ia menambahkan bahwa upah minimum Rp 3,6 juta itu diperuntukan bagi buruh atau pekerja yang belum berkeluarga. Artinya jika sudah berkeluarga tentu harus lebih dari itu.
“Tapi kami mohon pertimbangkan juga kepada pemerintah tolong perhatikan kepada para pekerja atau buruh yang sudah berkeluarga karena pengeluarnya akan lebih tinggi. Kami harap ini menjadi perhatian pemerintah supaya masyarakat Garut terhindar dari pinjol-pijol yang tidak jelas,” pungkasnya. (Ale)
