GARUT – Polres Garut melalui Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) melakukan operasi cipta kondisi (Cipkon) dengan target razia minuman alkohol di Wilayah Tarogong Kidul. Kegiatan razia ini dalam rangka mengantisipasi gangguan Kamtibmas.
Berdasarkan arahan Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, tujuan operasi ini adalah untuk menekankan pentingnya penegakan hukum terkait peredaran miras ilegal.
Razia ini berlangsung pada tanggal 2 Februari malam hari, di Jl.Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, pihak kepolisian berhasil mengamankan 1 pelaku dengan inisial AN (26) seorang wiraswasta asal desa Suci, Kecamatan Karangpawitan, Garut.
Baca Juga:Warga Garut Kelabakan, Gas Melon Jadi Susah DidapatMobil Pick Up Ringsek Tabrak Pohon dan Benteng
Seorang pria berinisial AN (26) kedapatan menjual minuman beralkohol tanpa izin yang di simpan di rumahnya. Sebagai barang bukti, pihak berwenang berhasil menyita delapan botol minuman keras dari berbagai jenis.
Kasat Res Narkoba AKP Usep Sudirman, menyampaikan bahwa operasi ini dilakukan untuk menekan dampak buruk dari peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
“Kami mengimbau agar masyarakat tidak terlibat dalam peredaran minuman beralkohol tanpa izin, yang dapat merugikan banyak pihak,” Ujar Usep.
Kemudian, An (26) diberikan penyuluhan terkait bahaya konsumsi miras dan dampaknya terhadap kesehatan, dan juga selalu di ingatkan tidak diulangi lagi dan tidak menjual miras tanpa izin.
Usep juga berharap, Semoga operasi ini dapat meningkatkan kewaspadaan masyarakat Garut terhadap penyalahgunaan minuman keras serta mendorong kerja sama dalam menjaga keamanan dan kenyamanan di wilayah Garut. (rizka/rls)