Ruang Organisasi Setda Garut Disatroni Maling, Salah Seorang Diduga Pelaku Sudah Diamankan

DH salah seorang diduga pelaku pencurian saat sedang diintrograsi oleh kepala satpol PP Garut, Usep Basuki Eko
DH salah seorang diduga pelaku pencurian saat sedang diintrograsi oleh kepala satpol PP Garut, Usep Basuki Eko, diruangan security setda Garut, Senin (3/3)
0 Komentar

GARUT – Ruang Organisasi di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut, disatroni maling pada Kamis (30/1) lalu. Pelaku diduga berinisial DH (89) warga Kecamatan Garut Kota berhasil menggondol uang tunai pegawai sebesar Rp. 2,4 juta.

Pelaku beraksi saat semua pegawai sedang melaksanakan apel di hari tersebut, identitas pelaku berhasil ditemukan melalui CCTV yang ada di security setda Garut.

Nasib sial menimpa DH, pada hari senin (3/3) yang diduga pelaku itu justru kembali datang lagi ke setda Garut untuk mengajukan bantuan proposoal bersama istrinya dari salah satu yayasan, namun setelah di-crosscheck ternyata yayasan tersebut menyatakan bahwa sering kali disalah digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga:Polisi Amankan 3 Orang Diduga Terlibat Curanmor dan Penadahan di GarutJalan Ibrahim Adjie Garut Banyak Sampah Usai Pasar Tumpah di Hari Minggu

Dengan begitu, kedua pasangan suami istri itu langsung diintrograsi oleh security dan juga kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko.

Eko menyatakan bahwa, berdasarkan CCTV ada seseorang yang masuk ke ruangan organisasi tersebut. “kurang lebih dia 10 menit (berada diruangan itu), tadi ternyata di CCTV tersebut dia (diduga pelaku) datang lagi kesini, karena teman teman dari security mengenal secara percis,” katanya, Senin (3/3).

“Makanya tadi dibantu teman-teman security yang ada disini, orang tersebut kita amankan dan langsung diperiksa sementara,” tegasnya.

Menurut Eko, yang hilang itu berupa uang senilai Rp. 2,4 juta dari 2 tas yang pelaku ambil, “jadi uangnya saja yang diambil, berdasarkan bukti dari cctv ada 10 menit, jadi kita periksa,” katanya.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap DH ditemukan obat-obatan terlarang, “saat digeledah si tersangka ini di sakunya didapatkan obat yang terlarang juga atau obat keras, ini kita kembangkan sambil menunggu teman-teman dari polsek,” ungkapnya.

Sementara dari istrinya, kata Eko ia membawa proposal untuk mendapatkan sumbangan atasnama salah satu yayasan yatim piatu di Bandung, “setelah di crosscheck yayasan tersebut ternyata tidak ada, yayasanya mungkin ada tapi dia tidak bisa menunjukan bahwa dia mewakili yayasan untuk mencari sumbangan” katanya.

“Ini yang saya khawatirkan, disumbangkanya juga untuk ke pribadi dengan mengatasnamakan yayasan, karena bukti bukti tidak ada, misalnya surat tugas atau susunan pengurus itu tidak ada, ini jadi 2 kasus yang kita amankan,” pungkasnya. (Ale)

0 Komentar