Baznas Kota Banjar Tetapkan Zakat Fitrah 1446 H Sebesar Rp32.500 Per Jiwa

rapat pembahasan dan penetapan besaran zakat fitrah Baznas Kota Banjar
rapat pembahasan dan penetapan besaran zakat fitrah Baznas Kota Banjar
0 Komentar

BANJAR – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Banjar, Jawa Barat, menetapkan besaran Zakat Fitrah dengan uang sebesar Rp32.500. Hal itu berdasarkan hasil Rapat Pleno Penetapan Besaran Zakat Fitrah dan Pengesahan Petunjuk Pengelolaan Zakat Fitrah dan Infaq Ramadhan Kota Banjar 1446 H bertempat di Aula Pusdai Kota Banjar, Senin (03/02/2025).

Besaran nilai uang zakat fitrah tersebut mengacu pada besaran zakat fitrah dengan beras dalam Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014, yaitu 2,5 Kg per jiwa. Adapun harga beras yang jadi nilai konversi adalah Rp.13.000/Kg, yaitu harga beras medium berdasarkan informasi perkembangan harga beras medium dari Dinas KUKMP Kota Banjar.

Ketua BAZNAS Kota Banjar, Drs. H. Abdul Kohar, M.Pd.I menyebutkan,”BAZNAS berprinsip Aman Syar’i, Aman Regulasi dan Aman NKRI, maka penentuan besaran zakat fitrah mengacu pada regulasi yang berlaku. Semua peserta Rapat Pleno bersepakat menggunakan ketentuan pada PMA No 52 Tahun 2014 yaitu dengan beras 2,5 Kg/jiwa atau dengan uang senilai Rp32.500/jiwa.

Baca Juga:Sepekan Hilang Terseret Banjir, Pencarian Korban di Sungai Cikandang DihentikanKadisdik Garut Pastikan Tidak Ada Lagi Ijazah Ditahan Sekolah

“Acuan zakat fitrah dengan uang yang ditetapkan adalah harga beras medium, karena masyarakat Kota Banjar umumnya mengonsumsi beras medium. Adapun masyarakat yang biasa mengkonsumsi beras premium dan ingin lebih afdhol maka bisa menunaikan zakat fitrahnya dengan beras premium bukan dengan uang,” ucapnya.

Rapat Pleno juga menetapkan besaran fidyah untuk mereka yang tidak bisa menunaikan shaum Ramadhan sesuai ketentuan syar’i yaitu dengan memberi makan fakir miskin senilai Rp.20.000,- per jiwa perhari fidyah.

” Nilai fidyah itu didasarkan pada perhitungan Bantuan Biaya Hidup Harian Fakir terlantar di BAZNAS Kota Banjar yang sudah berjalan yaitu Rp.20.000 per hari yang diberikan sebulan sekali kepada 150 fakir terlantar se-Kota Banjar,” jelas H. Abdul Kohar.

Sementara itu, Wakil Ketua I BAZNAS Kota Banjar, Anton Nurman S menyebutkan, Amil Zakat Fitrah yang menerima penunaian zakat fitrah Masyarakat adalah UPZ DKM/DKL yang berjenjang ke tingkat desa/kelurahan, kecamatan dan tingkat kota sesuai Petunjuk Pengelolaan Zakat Fitrah. Adapun UPZ OPD dan UPZ Sekolah tidak diperkenankan untuk menghimpun zakat fitrah.

0 Komentar