GARUT – Surat pengumuman tentang usulan penetapan calon Pimpinan (Ketua dan wakil Ketua) DPRD Garut untuk periode 2024-2029 beredar di sejumlah kalangan.
Dalam surat bernomor 100.3.2/ 1002 /DPRD /2024, dijelaskan bahwa calon pimpinan DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 pada pasal 164 Ayat 1 huruf a bahwa Pimpinan DPRD kabupaten/kota terdiri atas satu orang Ketua dan tiga orang wakil ketua. Dimana anggota DPRD kabupaten/kota tersebut terdiri dari 45 sampai 50 orang.
Kemudian pada ayat 2 dijelaskan bahwa Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD kabupaten/kota.
Baca Juga:SDN 3 Majasari Beruoaya Lestarikan Kaulinan Urang Lembur, untuk Perkuat Budaya TradisionalTerminal Limbangan Dibiarkan Nganggur oleh Angkutan
Berdasarkan aturan tersebut, maka calon pimpinan DPRD Kabupaten Garut berasal dari partai berikut ini:
Surat Usulan dari DPD/DPC Partai Politik:
1. Surat dari DPD Partai Golongan Karya Kabupaten Garut Nomor : 57/GOLKAR-GRT/IX/2024 tanggal 10 September 2024 Perihal Pimpinan DPRD Kabupaten Garut dari Partai GOLKAR.
2. Surat dari DPC Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Garut Nomor : 315/ DPC.22.05/01/1X/2024 tanggal 1 September 2024 Penhal Pimpinan Definitif DPRD Kabupaten Garut.
3. Surat dari DPC Partai Gerakan Indonesia Raya Kabupaten Garut Nomor : JB27-102/B/DPC-GERINDRA/IX/2024 tanggal 12 September 2024 Perihal Alat Kelengkapan Dewan Partai Gerindra
4. Surat dari DPC Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Garut Nomor : 205/EKT/DPC/VI!1/2024 tanggal 16 Agustus 2024 Perihal Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut Fraksi PPP
Mengumumkan Usulan Penetapan Calon Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Garut Masa Jabatan Tahun 2024-2029 Sebagai Benkut :
- Ketua : Aris Munandar, S.Pd.
- Wakil Ketua : H. S. Fahmi, SIP
- Wakil Ketua : Dila Nurul Fadilah, SE
- Wakil Ketua : Ayi Suryana, SE
Nama-nama calon pimpinan sebagaimana dimaksud di usulkan kepada Gubernur Jawa Barat melalu Bupati Garut untuk diresmikan pengangkatannya sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.