RADARGARUT– Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan permohonan kasasi terkait surat keterangan (Suket) penyetaraan ijazah sekolah menengah atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Melalui Putusan Kasasi Nomor 742 K/TUN/2026 yang dijatuhkan pada Jumat, 30 Oktober 2026, MA menyatakan dokumen tersebut tidak sah dan batal demi hukum.
Majelis hakim yang menangani perkara ini diketuai oleh Prof. Dr. H. Yulius, dengan anggota Dr. Hari Sugiharto, dan Dr. Maftuh Effendi, Dalam amar putusannya, MA memutuskan, “Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya.”
Baca Juga:Waspada Hujan Ringan hingga Sedang Guyur Garut Hari Ini, Suhu 18–31°CPelaku Curanmor di Cisonpet Garut Berhasil Diamankan Polisi, Pelaku Nekat Lakukan Aksinya Pada Siang Hari
Penggugat dalam perkara ini adalah H.M. Subhan (juga dikenal sebagai Subhan Palal). Ia menggugat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebagai pihak yang menerbitkan dokumen tersebut.
Suket yang dipersoalkan adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan di Jakarta pada 6 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dalam petitumnya, Subhan meminta tiga hal utama. Pertama, mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan Suket penyetaraan ijazah SMA Gibran tidak sah dan batal demi hukum. Ketiga, memerintahkan agar surat keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk kemudian dimusnahkan. MA mengabulkan seluruh permintaan tersebut.
Perkara ini sebelumnya diperiksa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor 62/G/2026/PTUN.JKT.
Putusan tingkat pertama dan banding sempat tidak mengabulkan gugatan Subhan. Namun, setelah mengajukan kasasi, MA membatalkan putusan sebelumnya dan mengadili sendiri perkara tersebut.
Suket penyetaraan ini sempat menjadi salah satu dokumen yang digunakan dalam proses pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Baca Juga:BPBD Garut Salurkan Bantuan Air Bersih ke Kampung Cimerang Baru, Ringankan Beban Warga Terdampak KekeringanBGN Lakukan Permohonan Maaf Atas Insiden Keracunan Pada Siswa Wilayah Dramaga Bogor
Dokumen tersebut berfungsi sebagai penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri. Polemik mengenai keabsahannya telah berlangsung lama dan menjadi perhatian publik.
Subhan sendiri mengonfirmasi telah menerima pemberitahuan putusan melalui sistem e-Court Mahkamah Agung. Ia mengaku bersyukur atas hasil tersebut. Informasi dikabulkannya kasasi juga disampaikan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.
Putusan MA ini menegaskan bahwa dokumen administrasi publik harus memenuhi syarat formal dan material yang ketat.
