Perusahaan Asal Singapura Jadi Tersangka Karhutla 901 Hektare

(Istimewa)
Perusahaan asal Singapura jadi tersangka kasus karhutla lebih dari 900 hektar
0 Komentar

RADARGARUT– Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali menunjukkan ketegasan dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut), dua korporasi resmi ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya adalah perusahaan penanaman modal asing (PMA) asal Singapura, PT GAP, yang terkait kebakaran seluas 901,4 hektare di Kalimantan Tengah.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan langkah ini sejalan dengan komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Baca Juga:Waspada Hujan Ringan hingga Sedang Guyur Garut Hari Ini, Suhu 18–31°CPelaku Curanmor di Cisonpet Garut Berhasil Diamankan Polisi, Pelaku Nekat Lakukan Aksinya Pada Siang Hari

“Institusi Ditjen Gakkum Kehutanan terus memperkuat penegakan hukum tanpa pandang bulu, serta koordinasi dengan Bareskrim Polri dalam penanganan perkara kebakaran hutan,” ujarnya di Jakarta, Jumat, 30 Oktober 2026.

PT GAP diduga terlibat dalam tindak pidana kehutanan terkait kebakaran di areal perkebunan kelapa sawit yang berada di kawasan Hutan Produksi, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Kebakaran terjadi pada 2025 dan 2026 dengan total areal terbakar mencapai 901,4 hektare. Penyidikan dimulai berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 9 September 2026. Penghitungan kerugian ekologis akibat kebakaran tersebut masih berlangsung.

Sementara itu, PT MAP yang beroperasi di Kalimantan Barat juga ditetapkan sebagai tersangka. Perusahaan ini diduga melakukan pembukaan lahan yang mengakibatkan kebakaran di sekitar areal kerjanya di kawasan Hutan Produksi Sungai Mempawah.

Penyidikan terhadap kasus ini sudah berjalan sejak 20 Mei 2026, dan penghitungan nilai kerugian masih dalam proses.

Secara keseluruhan, Ditjen Gakkumhut saat ini menangani 120 perkara kebakaran hutan. Dari sisi penanganan pidana terhadap korporasi, terdapat 15 subjek hukum yang sedang diproses.

Sebanyak 11 korporasi masih berada di tahap penyidikan umum, dua korporasi (PT MAP dan PT GAP) telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dua korporasi lainnya sudah mencapai tahap berkas lengkap.

Baca Juga:BPBD Garut Salurkan Bantuan Air Bersih ke Kampung Cimerang Baru, Ringankan Beban Warga Terdampak KekeringanBGN Lakukan Permohonan Maaf Atas Insiden Keracunan Pada Siswa Wilayah Dramaga Bogor

Selain jalur pidana, Kemenhut juga menerapkan pendekatan multi-instrumen. Empat perusahaan yang sebelumnya dikenai sanksi pembekuan kini juga diproses secara pidana oleh Bareskrim Polri.

Secara administratif, sebanyak 32 perusahaan telah dikenai sanksi berupa pencabutan izin, pembekuan, hingga kewajiban pemulihan ekosistem hutan.

Dwi Januanto Nugroho menekankan bahwa hukum Indonesia berlaku setara bagi semua perusahaan yang beroperasi di tanah air, baik bermodal dalam negeri maupun asing.

0 Komentar