Garut Dapat Hibah Penyusunan 4 RDTR, Wilayah Perkotaan Hingga Pameungpeuk Jadi Sasaran Perencanaan

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Garut, Agus Ismail. (Rizka/Radar Garut)
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Garut, Agus Ismail. (Rizka/Radar Garut)
0 Komentar

GARUT – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Garut, menindaklanjuti inisiasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Kabupaten Garut.

Keberadaan RDTR ini menjadi langkah strategis untuk mengarahkan pembangunan daerah, sekaligus menjadi pedoman pemanfaatan ruang bagi kawasan permukiman, industri, pariwisata, pertanian, dan kawasan lindung.

Kepala Dinas PUPR Garut, Agus Ismail, mengatakan bahwa Garut mendapatkan bantuan hibah penyusunan 4 RDTR.

Baca Juga:Terima Aksi Demo AMPGB, Yudha Sebut Kebijakan Fiskal Pusat Hambat Optimalisasi Pelayanan Publik GarutGarut Bidik Tambahan 400 Tempat Tidur, Klinik Utama Rotinsulu Direncanakan Jadi Rumah Sakit

“Ini sebenarnya dinisiasi oleh Kementerian ATR BPN, Jadi Garut itu mendapatkan bantuan hibah penyusunan RDTR sebanyak 4 WP wilayah perencanaan,” ujarnya saat diwawancarai, Kamis, 29 Oktober 2026.

Agus menjelaskan, 4 wilayah perencanaan tersebut meliputi perkotaan Garut, Leles, Limbangan dan Kecamatan Pameungpeuk, dan ini merupakan target dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Jadi ini menjadi bagian target dari pemerintah provinsi Jawa Barat, bahwa Garut sebenarnya diharapkan mampu menetapkan 11 RDTR,” jelasnya.

Menurutnya, sebetulnya sejak tahun 2017 Pemkab Garut sudah mulai menyusun RDTR ini, sejak menetapkannya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang lama.

“Cuman karena ada beberapa perubahan regulasi sehingga itu belum bisa ditetapkan,” ucapnya.

Ia mengatakan, sebenarnya PUPR Garut sudah menyusun kurang lebih sekitar 18 RDTR, dan sebetulnya hibah penyusunan RDTR sekarang itu sifatnya hanya updating saja.

“Updating terhadap perencanaan-perencanaan yang sudah kita susun lebih dahulu, karena memang sudah kadaluarsa ya itu perencanaan kita,” katanya.

Baca Juga:Status Tanggap Darurat Kekeringan Berakhir, Pemkab Garut Mulai Petakan Wilayah Terdampak Kemarau PanjangPemkab Garut Resmi Hentikan Tanggap Darurat Kebakaran TPA Pasir Bajing, DLH Terus Tangani Sisa Asap

Agus menambahkan, RDTR juga bisa mengatur keseimbangan antara Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).

“Ya semua hal, ya namanya ada fungsi ruang, kemudian struktur ruang, termasuk juga nanti zonasi gitu ya, termasuk sampai kepada pengaturan-pengaturan secara teknis di dalamnya,” tambahnya.

Ia menegaskan, bahwa pemetaan di RDTR ini akan lebih detail dibandingkan dengan RTRW yang skalanya hanya 1 banding 50 ribu.

“Kan ini petanya kan lebih detil lagi karena kalau RTRW kan skala 1 banding 50 ribu lah, jadi ini lebih detail lagi pengaturannya,” tutupnya. (*)

0 Komentar