Kemendikdasmen sebagai penerbit dokumen kini diminta melaksanakan perintah pengadilan, yakni menarik dan memusnahkan Suket tersebut. Hingga saat ini, salinan lengkap putusan masih dalam proses minutasi dan belum sepenuhnya diunggah di situs resmi MA.
Langkah hukum yang ditempuh Subhan menunjukkan bahwa mekanisme peradilan tata usaha negara tetap menjadi jalur bagi masyarakat untuk menguji keabsahan keputusan pejabat publik.
Meskipun Gibran sudah menjabat sebagai Wakil Presiden, putusan ini tetap memiliki makna penting terkait akuntabilitas dokumen yang digunakan dalam proses politik.
Baca Juga:Waspada Hujan Ringan hingga Sedang Guyur Garut Hari Ini, Suhu 18–31°CPelaku Curanmor di Cisonpet Garut Berhasil Diamankan Polisi, Pelaku Nekat Lakukan Aksinya Pada Siang Hari
Publik kini menunggu tindak lanjut dari Kemendikdasmen serta penjelasan resmi terkait pelaksanaan putusan tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa transparansi dan kepatuhan terhadap prosedur hukum tetap menjadi fondasi penting dalam sistem pemerintahan dan demokrasi Indonesia.(*)
